Kontrakan di Tangerang Dijadikan Gudang Narkoba, BNN Sita 12 Kg Sabu

Dua orang kurir sekaligus penjaga gudang diciduk

Serang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang sabu di wilayah Periuk, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Dalam penggerebekan di kamar kontrakan berukuran 4x3 meter tersebut, petugas menyita 12,870 kilogram sabu. Polisi menduga, kontrakan tersebut sudah digunakan sebagai gudang sabu, sejak sebulan lalu. 

Baca Juga: 6.451 ODGJ di Banten Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 

1.Polisi giring dua orang kurir sekaligus penjaga gudang ke kantor polisi

Kontrakan di Tangerang Dijadikan Gudang Narkoba, BNN Sita 12 Kg SabuIDN Times/Khaerul Anwar

Dua orang inisial HS (46) asal, Periuk Kota Tangerang dan B (46) asal Aceh Utara juga ditangkap. Keduanya merupakan seorang penjaga gudang sabu sekaligus kurir yang mengantarkan sabu-sabu tersebut ke konsumen. Satu diantaranya, inisial HS merupakan seorang tukang bangunan.

"Dia di atasnya itu menyebut nama S dan A. Ketika ditangkap itu, (para pelaku) langsung mematikan handphone biasanya kan kalau narkoba sistem sel," kata Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid di kantornya, Kamis (7/9/2023).

2. Kronologi pengungkapan gudang sabu

Kontrakan di Tangerang Dijadikan Gudang Narkoba, BNN Sita 12 Kg SabuIDN Times/Khaerul Anwar

Rohmad menjelaskan, pengungkapan gudang sabu itu bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Banten.  Tim pemberantasan BNNP Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten kemudian mendalami informasi ini.

Penyelidikan berujung pada penggerebekan dan penangkapan dua pelaku serta penyitaan 12 kg sabu. Dia mengungkap, sabu itu terbungkus dalam 11 bungkus warna hitam ditambah 1 bungkus plastik warna bening.

3. Tujuh paket seberat 7 kilogram sudah terjual

Kontrakan di Tangerang Dijadikan Gudang Narkoba, BNN Sita 12 Kg SabuIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan keterangan para pelaku, sebetulnya jumlah sabu ada sebanyak 19 paket, namun tujuh paket sabu tersebut sudah sempat terjual sebelum mereka digerebek oleh petugas BNN Banten. Barang tersebut diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta.

"Dijanjikan satu boks atau 1,1 kilogram dapat keuntungan (upah) Rp10 juta, tapi menurut keterangan mereka yang dilemparkan (sempat terjual) ini belum dibayar," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 122 Juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten: Bank Banten Segera Pisah dengan BGD

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya