Korban Revenge Porn Mau Lapor Lagi ke Polisi, Kasus Pemerkosaan

Korban pernah lapor, cuma diarahkan penyidik ke UU ITE

Serang, IDN Times - Korban "revenge porn" di Kabupaten Pandeglang bakal melaporkan kembali terdakwa Ali Husen Maolana ke polisi. Kali ini, korban melaporkan Alwi atas dugaan pemerkosaan.

Kendati mengaku puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang atas tindakan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).

"Kita nggak berhenti di proses ini. Artinya kita akan melaporkan tindak pidana lain. Salah satunya tindak pidana pengancaman, penganiayaan, pemerasan, lalu kemudian pemerkosaan itu semua akan kita lanjutkan lagi," kata pengacara korban Rizki Arifianto, Selasa malam (27/6/2023). 

Baca Juga: Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Bui 

1. Ali Husein dituntut maksimal dalam kasus pelanggaran UU ITE, keluarga korban puas

Korban Revenge Porn Mau Lapor Lagi ke Polisi, Kasus PemerkosaanIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui terdakwa Alwi dituntut oleh JPU enam tahun bui. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa hukuman tambahan berupa denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan.

"Kalau dari tuntutan jaksa untuk ITE kita cukup puasa karena tuntutan maksimal," kata Rizki.

2. Korban pernah melapor cuma diarahkan penyidik ke UU ITE

Korban Revenge Porn Mau Lapor Lagi ke Polisi, Kasus PemerkosaanIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, kakak korban Iman Zanatul Haeri mengatakan, pihak keluarga telah melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan ke Polda Banten sekira bulan Februari 2023. Namun, penyidik kemudian mengarahkan perkara dengan UU ITE dengan alasan hanya pidana itu yang memenuhi unsur.

"Sementara bukti yang bisa menguatkan untuk menunjukkan kekerasan seksual ini tidak dipertimbangkan baik oleh penyidik," katanya.

3. Hanya terima berkas dalam perkara ITE, jaksa sarankan korban lapor ke polisi dugaan perkosaan

Korban Revenge Porn Mau Lapor Lagi ke Polisi, Kasus PemerkosaanIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mempersilakan keluarga korban kembali melaporkan dugaan kasus pemerkosaan ke pihak kepolisian. Didik mengatakan pihaknya hanya menerima berkas perkara terkait UU ITE.

"Karena berkas pertama kali hanya (dakwaan) UU ITE, kita menyarankan dilaporkan kembali (kasus pemerkosaan) ke Polda," katanya.

Baca Juga: Alasan Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Pilih Viralkan di Medsos

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya