Alasan Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Pilih Viralkan di Medsos

Keluarga mengaku sulit dapat informasi perkembangan kasus

Serang, IDN Times - Pihak keluarga korban pemerkosaan di Pandeglang mengaku tidak mendapat respons positif saat mengeluhkan terkait pelaku yang hanya dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) ke kejaksaan.

Bahkan, saat berada di ruang posko akses keadilan bagi perempuan di Kejari Pandeglang, pihak korban mendapat intimidasi dan diminta meringankan tuntutan pelaku. Hal itu kemudian, yang membuat keluarga korban memilih memviralkan kasus tersebut.

"Kami menempuh jalur viral, bukan jalur hukum karena kami sudah apatis, pesimis atas proses sidang yang terjadi di PN Pandeglang terutama pihak kejaksaan," kata kakak korban, Iman Zanatul Haeri di PN Pandeglang, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Viral Korban Kasus Pemerkosaan di Pandeglang Ngaku Dipersulit Jaksa 

1. Keluarga korban mengaku pernah melaporkan dugaan pemerkosaan bersamaan pelanggaran UU ITE

Alasan Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Pilih Viralkan di MedsosIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Iman bercerita, pihak kelurga telah melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelanggaran UU ITE ke Polda Banten sekira bulan Februari 2023. Namun, saat penyidikan, pelaku Alwi Husen Maolana (22) hanya dijerat UU ITE dengan alasan penyidik hanya unsur itu yang memenuhi syarat.

"Sementara bukti yang bisa menguatkan untuk menunjukkan kekerasan seksual ini tidak dipertimbangkan baik oleh penyidik," katanya.

2. Keluarga baru tahu pelaku hanya dijerat UU ITE saat sidang kedua

Alasan Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Pilih Viralkan di MedsosIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Singkat cerita, kata Iman, keluarganya baru mengetahui pasal yang disangkakan ke pelaku saat menjadi saksi di persidangan terhadap terdakwa. Bahwa pelaku tidak dijerat pasal berlapis dengan dugaan pemerkosaan.

Sebelumnya, pihak keluarga sempat mencari informasi perkembangan kasus tersebut, namun tak membuahkan hasil.

"Sulit mendapat informasi, pertama kami tidak tahu persidangan pertama, kami tahu sidang kedua. Jaksa menutup info terkait dakwaan seperti apa," katanya.

3. Ada dugaan upaya meringankan tuntutan terhadap terdakwa

Alasan Keluarga Korban Pemerkosaan Pandeglang Pilih Viralkan di MedsosKeluarga korban pemerkosaan di Pandeglang (IDN Times/Khaerul Anwar)

Yang lebih membuat keluarga kecewa, kata Iman, saat proses sidang berjalan ada dugaan upaya penggiringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang untuk meringankan tuntutan pelaku.

"Saya lapor ke kejaksaan, ini dimarahin, diarahkan. 'Kamu suka, sama suka kan'. Itu bukan posko kekerasan seksual," kata Iman. 

Usai kasus ini viral, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi turut angkat bicara. Dia mengungkapkan, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Banten atas dugaan pelanggaran Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE). Kemudian dilimpahkan ke Kejari Pandeglang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

Setelah tiga kali sidang kemudian, korban bersama keluarga mendatangi posko akses keadilan bagi perempuan di Kejari Pandeglang. Disana, kata Didik, kakak korban menyampaikan bahwa adiknya juga merupakan korban pemerkosan terdakwa tiga tahun lalu. Lalu meminta jaksa untuk memproses perkara pemerkosaan tersebut.

"Dia melaporkan kasus pemerkosaannya," kata Didik saat konferensi pers secara virtual, Senin (26/6/2023) malam.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane, mengaku pihaknya telah menyarankan keluarga korban untuk melaporkan perkara pemerkosaan tersebut ke polisi.

Sebab, dalam berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepolisian ke jaksa merupakan dugaan pelanggaran UU ITE.

"Kita berdasarkan berkas perkara yang ada (UU ITE). Kalau mau melaporkan berkas pemerkosaannya saya sudah menyarankan kepada korban dan abangnya bawa data yang ada laporan ke polisi nanti kami kejaksaan tunggu berkasnya seperti apa prosesnya," katanya.

Baca Juga: Pria Asal Pandeglang Sebar Video Mesum Mantan Kekasih

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya