Korupsi Lahan SPA Sampah, Eks Kadis LH Serang Dituntut 6 Tahun Bui

JPU juga menuntut terdakwa bayar uang pengganti

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sri Budi dituntut enam tahun penjara dalam kasus korupsi pembebasan pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (3/11/2022).

Selain Sri Budi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membacakan tuntutan bagi Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan pada DLH Kabupaten Serang selaku PPK, Toto Mujiyanto dan Camat Petir Asep Herdiana. Keduanya sama-sama dituntut enam tahun penjara.

Sementara Kepala Desa Negara Padang Toto Efendi dituntut paling tinggi. "(JPU) menuntut terdakwa Toto Efendi dengan pidana selama 8 tahun," kata Jaksa Mulyana di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Baca Juga: Kejagung Bangun RS di Lahan Hasil Rampasan Kasus Korupsi di Banten

1. JPU juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti dan denda

Korupsi Lahan SPA Sampah, Eks Kadis LH Serang Dituntut 6 Tahun BuiIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain pidana penjara, Jaksa Mulyana menuntut, keempat terdakwa dijatuhi hukuman berupa denda. Terdakwa Sri Budi, Toto Mujiyanto, Asep Herdiana dituntut membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Toto Efendi Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU Kejari Serang Mulyana mengatakan keempat mantan pejabat di Kabupaten Serang itu terbukti bersalah dalam pasal pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain denda, Jaksa Mulyana mengungkapkan, keempatnya juga dituntut membayar uang pengganti, dengan rincian terdakwa Sri Budi Rp10 juta, Toto Mujiyanto Rp60 juta, Asep Herdiana Rp25 juta dengan subsider masing-masing 3 tahun. Sementara Toto Efendi Rp717 juta subsider 4,5 tahun.

"Pengembalian kerugian keuangan negara yang telah disita dari terdakwa Toton Efendi dan telah dititipkan di kas rekening Bank Mandiri atas nama RPL Kejari Serang sebesar Rp300 juta," jelasnya.

2. Jaksa juga menjabarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dari para terdakwa

Korupsi Lahan SPA Sampah, Eks Kadis LH Serang Dituntut 6 Tahun BuiIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelum menuntut keempatnya, JPU Kejari Serang telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, maupun meringankan perbuatan para terdakwa.

"Hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga, serta terdakwa mengembalikan uang hasil korupsi," kata dia. 

3. Perbuatan para terdakwa diduga merugikan negara Rp1 miliar

Korupsi Lahan SPA Sampah, Eks Kadis LH Serang Dituntut 6 Tahun BuiIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum, dalam proyek pengadaan lahan SPA Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang tahun 2020. JPU menilai, keempat terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1.017.632.000.

Kasus ini bermula pada tahun 2020 Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengeluarkan Surat Keputusan pada tanggal 11 Mei 2020, tentang pembentukan Tim persiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SPA Zona Selatan Desa Mekar Baru dan Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang tahun 2020, dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar.

Untuk melaksanakan kegiatan, Pemkab Serang kemudian membeli lahan milik Ajali seluas 2.561 meter persegi di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Namun pada pelaksanannya, pembelian tanah itu tanpa dilakukan sosialisasi kepada pihak yang berhak, yakni Ajali selaku pemilik lahan, tidak melakukan identifikasi, dan tidak melakukan musyawarah harga ganti rugi.

Untuk pembayaran ganti rugi sebanyak Rp1.347.632.000 tidak ditransfer ke rekening Ajali selaku yang berhak, melainkan ke rekening Toto Efendi. Sedangkan Ajali hanya menerima pembayaran Rp330 juta.

Jaksa juga menyebut, terdakwa Toto Efendi menerima uang dari kegiatan pengadaan tanah SPA pada Dinas LH sebesar Rp922.363.200, Sri Budi Prihasto Rp10 juta, Toto Mujianto Rp60 juta dan Asep Herdiana Rp25 juta.

Baca Juga: Eks Kadis LH Serang Didakwa Markup Lahan SPA Sampah Hingga Rp1 Miliar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya