MA Tolak Kasasi Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa korupsi dana hibah Pondok Pesantren di Pemerintahan Provinsi Banten, Irvan Santoso dan Toton Suriawinata. Kedunya merupakan mantan pejabat Biro (Kabiro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Banten.
"Putusan kasasinya sudah kami terima, amar putusan menyatakan MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan pihak penuntut umum," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes, Eks Kabiro Kesra Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan
1. Kedua terdakwa dihukum pidana penjara 4 tahun
Berdasarkan putusan kasasi, Irvan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia juga diganjar pidana tambahan berupa Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain Irvan, MA juga menghukum mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata dengan pidana selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Irvan dan Toton dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Untuk putusan lengkapnya belum kami terima," katanya.
2. Putusan Pengadilan Tipikor Serang
Di tingkat Pengadilan Tipikor Serang, sebelumnya, mantan Kepala Biro (Kabiro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Banten Irvan Santoso dan mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata dipidana penjara 4 tahun dan 4 bulan.
Merekapun diwajibkan membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
3. Tiga terdakwa lain tidak mengajukan banding
Dalam kasus tersebut, terdapat tiga terdakwa lain yang turut diadili, namun mereka tidak mengajukan banding. Ketiganya adalah Epieh Saepudin dan Tb Asep Subhi selaku pimpinan ponpes serta Agus Gunawan honorer pada Biro Kesra Setda Banten. Epieh dan Asep telah divonis masing-masing divonis selama dua tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Oleh hakim, Asep diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp96 juta subsider satu tahun penjara. Sementara, Agus divonis lebih ringan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga: Gubernur Banten Laporkan Dugaan "Sunat" Dana Hibah Pesantren