Gubernur Banten Laporkan Dugaan "Sunat" Dana Hibah Pesantren  

Pejabat dan petinggi ponpes sudah diminta keterangan

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan program pemberian bantuan dana pondok pesantren (ponpes) di Banten tahun anggaran 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Hal tersebut dilakukan lantaran ada dugaan pemotongan dalam pendistribusian dana tersebut.

Seperti diketahui, tahun 2020 Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan dana bantuan kepada ponpes di Banten senilai Rp117,78 miliar dengan menyasar 3.926 ponpes. Setiap ponpes mendapat sekitar Rp30 juta. 

1. Ngaku langsung minta Kejati usut pemotongan dana hibah

Gubernur Banten Laporkan Dugaan Sunat Dana Hibah Pesantren  Ilustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Wahidin mengatakan, saat ini memang ada pengusutan dugaan pemotongan bantuan dana terhadap ponpes oleh Kejati Banten. Meski demikian, hal itu dilakukan bukan atas laporan masyarakat, melainkan inisiatifnya sendiri. 

"Yang melaporkan ke Kejati saya, begitu banyak informasi tentang pemotongan, yang motong itu, bukan ASN. Tadi ada statement ini (terduga pemotong dana hibah) pejabat, bukan! Tanya Kejaksanaan yang melaporkan itu saya," kata Wahidin, Jumat (9/4/2021).

Dia menegaskan, langkah pelaporan dilakukan dalam rangka memberi penegasan terhadap sikap Pemprov Banten. 

"Supaya jangan sampai ada orang-orang yang memanfaatkan. Walau belum tahu berapa (dugaan penyelewengan dana). Ini masih dalam proses penyelidikan belum sampai ke penyidikan," katanya.

2. Tidak akan bela anak buahnya jika terbukti sunat dana hibah

Gubernur Banten Laporkan Dugaan Sunat Dana Hibah Pesantren  Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia mengakui, memberangus tindak pidana korupsi memang tak mudah karena perlu  kerja keras, komitmen dan kesungguhan dalam rangka membangun integritas.

Dia juga menjamin, tidak akan memberi pembelaan jika yang terbukti melakukan penyelewengan adalah dari jajarannya. "Saya senang ketika ada tindak lanjut dari persoalan ini, saya dorong," tuturnya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Tinggi di Banten, Gubernur Perketat Kriteria PPKM Mikro

3. Kejati sudah panggil sejumlah pejabat dan pimpinan ponpes

Gubernur Banten Laporkan Dugaan Sunat Dana Hibah Pesantren  Ilustrasi Kerja Sama (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan Herbon mengatakan, pihaknya telah mengklaifikasi sejumlah pejabat Pemprov Banten dan pimpinan ponpes atas adanya laporan tentang dugaan pemotongan dana hibah ponpes.

Mereka sudah dimintai keterangan sejak Rabu (6/4/2021). Meski demikian, dia tak mengungkap sosok pejabat yang dimaksud. "Minta dikonfirmasi saja. Bukan pemanggilan," katanya.

 Pemeriksaan itu terkait dugaan pemotongan dana hibah Ponpes di wilayah Kabupaten Lebak. "Dugaanya, iya sih pemotongan bantuan. Untuk sementara kita masih ke situ (wilayah Lebak) dulu," ungkapnya.

Ivan mengaku, belum bisa berbicara banyak terkait hal itu karena saat ini masih dalam pemeriksaan tahap awal. Pihaknya masih harus memastikan kebenaran atas laporan tersebut.

"Dugaannya (jumlah dana yang dipotong) belumlah. Kalau laporan harus dipastikan dulu, ini benar enggak laporan," kata dia. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya