Buang Sampah di Pinggir Jalan, Pemkot Tangerang: Ada Sanksi!

- Sampah liar sering mengganggu badan jalan dan kenyamanan masyarakat
- Petugas Trantib akan mengawasi titik-titik rawan sampah liar dan TPS liar yang ditutup sebelumnya
- Pemkot Tangerang akan memberikan sanksi pada oknum pembuang sampah liar dan berharap partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan
Tangerang, IDN Times - Sampah liar kerap menumpuk di sejumlah titik di Kota Tangerang, terutama di jalan-jalan sekitar kawasan Raya Ciledug, seperti Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan Utara dan Jalan Adam Malik Deplu, Kreo Selatan. Sampah-sampah tersebut biasanya dibuang oleh orang tak dikenal sembari berkendara di pembatas jalan maupun pinggir jalan tersebut yang bisa mengganggu masyarakat sekitar.
Pemerintah Kota Tangerang mengancam para pembuang sampah sembarangan dengan sanksi tegas, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pelanggar bisa disanksi teguran keras atau tindak pidana ringan (tipiring) yang sanksinya akan diputuskan hakim di pengadilan negeri," kata Camat Larangan Nasrullah pada Rabu (7/1/2026).
1. sampah liar, khususnya di jalan protokol, menganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat

Pemerintah Kota Tangerang juga menyiagakan petugas untuk mengawasi sejumlah titik di lokasi-lokasi rawan sampah liar.
"Kami telah menerjunkan petugas untuk meningkatkan aksi pengawasan, mengantisipasi pembuangan sampah ilegal, terutama di pinggir-pinggir jalan protokol, lahan kosong, dan sejumlah titik lainnya," kata Camat
Nasrullah menuturkan, petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) bakal mengawasi titik-titik yang biasanya rawan sampah liar sehingga meminimalkan aksi pembuangan sampah liar, khususnya di jalan protokol yang menganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat.
"Tidak hanya petugas, lurah dan perangkat wilayah lainnya bahkan turut melakukan pengawasan secara langsung,” ujar Nasrullah.
2. TPS liar di kawasan tersebut juga sebelumnya telah ditutup

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang memastikan aksi pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut pembongkaran Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya.
”Kami akan menggencarkan aksi pengawasan ini secara berkala khususnya pada jam-jam rawan pembuangan sampah liar, seperti pada malam hari hingga menjelang subuh," ungkapnya.
3. Masyarakat diimbau tak membuang sampah sembarangan

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap aksi pengawasan yang akan dilakukan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar secara berkelanjutan.
"Kami tidak segan akan menindak tegas para oknum tidak bertanggung jawab untuk memberikan efek jera,” tambahnya.


















