Pemprov Banten Bakal Moratorium Ratusan Tambang Imbas Bencana

- Pemprov Banten akan memberlakukan moratorium pertambangan sebagai hasil dari evaluasi terhadap banjir yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan, terutama ilegal.
- Gubernur Andra Soni menginstruksikan OPD untuk mengevaluasi 200 lebih izin tambang yang masih aktif di Provinsi Banten.
- Tambang legal juga akan diawasi ketat untuk memastikan kewajiban perusahaan sesuai aturan, sementara 241 lokasi tambang akan dievaluasi oleh satgas.
Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan kebijakan moratorium pertambangan menyusul evaluasi terhadap sejumlah kejadian banjir yang terjadi di berbagai wilayah. Aktivitas pertambangan, terutama yang ilegal, diakui menjadi salah satu faktor penyebab bencana tersebut.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, berdasarkan evaluasi sejumlah peristiwa banjir, termasuk banjir bandang yang terjadi di masa lalu, aktivitas pertambangan memiliki kontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
“Beberapa kejadian banjir di wilayah Banten, termasuk banjir bandang, salah satu dampaknya berkaitan dengan pertambangan, terutama pertambangan ilegal,” kata Andra kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (8/1/2026).
1. Evaluasi Izin tambang hingga moratorium

Andra menyebutkan, moratorium pertambangan menjadi salah satu langkah yang akan ditempuh bersamaan dengan penutupan tambang-tambang ilegal. Ia telah menginstruksikan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan koordinasi lintas sektor.
“Kita sudah perintahkan Dinas ESDM, DLH, dan PTSP untuk berkoordinasi. Izin-izin tambang ini harus betul-betul dievaluasi, terutama yang sudah lama,” ujarnya.
Menurut Andra, berdasarkan data sementara terdapat sekitar 200 lebih izin pertambangan yang masih aktif di Provinsi Banten.
“Kemarin saya minta daftar, ada sekitar 200 sekian izin yang saat ini masih aktif,” katanya.
2. Andra klaim tambang legal tetap diawasi ketat

Selain menertibkan tambang ilegal, Andra menegaskan aktivitas pertambangan yang telah mengantongi izin resmi juga akan diawasi secara ketat. Pemerintah, kata dia, akan memastikan seluruh kewajiban perusahaan tambang dijalankan sesuai aturan.
“Pertambangan yang legal pun harus kita monitoring. Apakah pelaksanaannya sesuai, kewajiban-kewajibannya dipenuhi, dan sebagainya. Ini semua demi menjaga alam dan keselamatan warga,” ujarnya.
3. Tercatat 241 lokasi tambang di Banten

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy mengungkapkan saat ini terdapat 241 lokasi tambang yang izinnya tercatat di seluruh wilayah Banten.
“Kenapa ada rencana moratorium, karena izin yang sudah kita keluarkan ada 241 tambang se-Provinsi Banten. Nanti satgas akan melihat tata kelola masing-masing tambang tersebut,” kata Ari.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 156 perusahaan tambang tercatat telah memasuki tahap operasi produksi.
Ari menambahkan, selain evaluasi, satgas juga akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi secara legal. Pemeriksaan akan dilakukan dari berbagai aspek untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kita akan periksa dari empat aspek, yakni kewilayahan, administrasi, teknik dan lingkungan, serta finansial, termasuk kewajiban pembayaran pajak,” ujarnya.


















