Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tanggap Darurat Sampah Tangsel Diperpanjang, Pemkot Siapkan Sanksi Tipiring

Gunungan sampah yang ada di Jalan Raya Otista, Cimanggis, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (6/1/2026).
Gunungan sampah yang ada di Jalan Raya Otista, Cimanggis, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (6/1/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Intinya sih...
  • Pemkot Tangsel memperpanjang status tanggap darurat sampah selama 6–19 Januari 2026 untuk mempercepat pengangkutan di pasar dan ruang publik.
  • Wali Kota Benyamin Davnie menyiapkan penegakan hukum tipiring bagi pelanggar aturan persampahan.
  • Satpol PP disiagakan, dengan sanksi bagi pelaku buang atau bakar sampah sembarangan sesuai perda yang berlaku.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang status tanggap darurat sampah selama dua pekan, terhitung mulai 6 hingga 19 Januari 2026. Selama masa perpanjangan ini, fokus utama diarahkan pada percepatan pengangkutan sampah yang masih menumpuk di pasar-pasar tradisional dan sejumlah ruang publik.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan selain penguatan armada dan ritasi pengangkutan, Pemkot juga mengerahkan satuan tugas bidang penegakan hukum. Satgas ini ditugaskan memberikan sanksi kepada individu maupun korporasi yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah.

“Kita akan menegakkan tindak pidana ringan, tipiring,” kata Benyamin, Rabu (7/1/2026).

1. Satpol PP akan disiagakan

ilustrasi satpol PP (IDN Times/Sukma Sakti)
ilustrasi satpol PP (IDN Times/Sukma Sakti)

Menurut Benyamin, ia telah menugaskan Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan untuk bersinergi dengan Satpol PP. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan Pengadilan Negeri Tangerang guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif selama masa tanggap darurat.

Ia menegaskan, langkah peneguran terhadap pelanggar tetap dilakukan, namun akan dibarengi dengan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran tertentu. Sejumlah perbuatan yang menjadi sasaran penindakan antara lain membuang sampah tidak pada tempatnya dan membakar sampah.

“Buang sampah bukan pada tempatnya, kemudian juga membakar sampah, karena itu dilarang oleh undang-undang persampahan,” tegas Benyamin.

2. Sanksi bagi pelanggar disiapkan

Tanggap Darurat Sampah Tangsel Diperpanjang, Pemkot Siapkan Sanksi Tipiring
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Selain itu, Pemkot Tangsel juga menyiapkan strategi penegakan hukum lanjutan, termasuk pemberian sanksi bagi individu atau kelompok masyarakat yang tidak melakukan pemilahan sampah, baik organik maupun anorganik.

Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum selama masa tanggap darurat mengacu pada dua regulasi daerah, yakni Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, serta Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“Perda pengelolaan sampah dan perda ketentraman serta ketertiban umum sudah mengatur jenis sanksi bagi pelanggaran-pelanggaran tersebut,” ujar Benyamin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More

Program Biopori Kantor, Cara DCKTR Tangsel Kurangi Sampah

09 Jan 2026, 19:45 WIBNews