Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korupsi Bantuan Sapi, Guru di Serang Dituntut 1 Tahun 7 Bulan Bui

Korupsi Bantuan Sapi, Guru di Serang Dituntut 1 Tahun 7 Bulan Bui
Terdakwa korupsi bantuan sapi Kementan jalani sidang tuntutan (Dok. JPU Kejari)
Intinya Sih
  • Dua terdakwa, guru SD Fathurrohman dan Payumi, dituntut hukuman penjara masing-masing 1 tahun 7 bulan dan 1 tahun 10 bulan atas kasus korupsi bantuan sapi dari Kementan tahun 2023.
  • Keduanya juga dituntut membayar denda Rp50 juta serta uang pengganti kerugian negara, dengan ancaman pidana tambahan bila tidak mampu melunasi kewajiban tersebut.
  • Jaksa mengungkap bantuan 20 ekor sapi senilai Rp300 juta dijual oleh para terdakwa untuk keuntungan pribadi, padahal seharusnya digunakan bagi pengembangan kelompok tani Subur Makmur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times - Seorang guru SD di Kabupaten Serang, Fathurrohman dituntut 1 tahun dan 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam kasus dugaan korupsi penggelapan bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2023.

Sementara, terdakwa Payumi dituntut 1 tahun dan 10 bulan oleh jaksa. Keduanya merupakan anggota kelompok tani (Poktan) Subur Makmur di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

JPU menilai, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1. Para terdakwa dituntut bayar denda dan uang pengganti

Terdakwa korupsi bantuan sapi Kementan jalani sidang tuntutan
Terdakwa korupsi bantuan sapi Kementan jalani sidang tuntutan (Dok. JPU Kejari)

Selain kurungan badan, terdakwa Rohman dan Payumi juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama 50 hari.

Kemudian, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara dengan rinciang masing-masing untuk terdakwa Payumi Rp150 juta dan Rohman Rp105 juta. "Jika harta bendanya tidak mencukupi, terdakwa Payumi diberi hukuman tambahan berupa pidana penjara 1 tahun dan Rohman 10 bulan," kata JPU Dini Nabila saat membacakan tuntutan, Senin (2/3/2026).

2. Pertimbangan yang memberatkan dan meringkankan terdakwa, versi JPU

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Sebelum membacakan berkas tuntutan, Dini menjabarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun yang memberatkan bahwa, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

"Adapun yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Sementara Rohman telah membayar sebagian uang pengganti Rp45 juta," katanya.

3. JPU: sapi bantuan Kementan itu dijual dan uangnya dinikmati oleh kedua terdakwa

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus dugaan penyelewengan bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk Kelompok Tani Subur Makmur di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang terjadi tahun 2023. Dalam dakwaan disebutkan, bantuan senilai Rp300 juta tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pengembangan ternak oleh anggota kelompok.

Sapi bantuan tersebut tiba pada 11 April 2023. Namun dalam praktiknya, sapi-sapi itu tidak sepenuhnya disalurkan kepada anggota kelompok tani. Jaksa mengungkap, Faturohman, seorang guru sekolah dasar yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, bersama Payumi diduga membagi sapi tersebut, masing-masing mengambil 10 ekor.

Faturohman sebelumnya beralasan, anggota Kelompok Tani Subur Makmur yang tidak berkontribusi dalam pembangunan kandang tidak berhak menerima bantuan sapi. Namun dalam perkembangannya, sapi bantuan tersebut justru dijual dan sebagian dipotong hanya sepekan setelah bantuan turun.

Padahal, bantuan itu semestinya dipelihara dan dikembangbiakkan oleh anggota kelompok tani untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dalam persidangan terungkap, Payumi bukan anggota Kelompok Tani Subur Makmur. Dari hasil penjualan dan pemotongan sapi bantuan itu, Payumi disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp19,5 juta, sedangkan Faturohman mendapatkan Rp4,5 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More