Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tangsel Buka Posko THR Lebaran 2026, Pekerja Bisa Mengadu

Tangsel Buka Posko THR Lebaran 2026, Pekerja Bisa Mengadu
ilustrasi THR (pixabay.com/EmAji)
Intinya Sih
Timeline

  • Pemkot Tangerang Selatan membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1447 H bagi pekerja yang belum menerima haknya, dengan batas penyaluran paling lambat H-7 sebelum lebaran.
  • Dinas Ketenagakerjaan Tangsel menegaskan setiap perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja yang memenuhi syarat, dan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan berlaku.
  • Pemerintah mengimbau pengusaha menyalurkan THR tepat waktu demi menjaga hubungan industrial harmonis, sementara pekerja dapat melapor melalui posko jika haknya tidak dipenuhi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah. Pekerja yang telah memenuhi syarat namun tidak menerima hak uang lebaran, diminta segera melapor.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan, Saham Maringan HS, mengatakan penyaluran THR umumnya paling lambat dilakukan H-7 sebelum lebaran. “Biasanya THR paling lambat disalurkan H-7 lebaran,” kata Maringan, Senin (2/3/2026).

1. Posko jadi sarana komunikasi pekerja dan perusahaan

ilustrasi THR (pixabay.com/IqbalStock)
ilustrasi THR (pixabay.com/IqbalStock)

Menurut Maringan, posko pengaduan THR dibuka untuk menampung laporan dari pekerja. Posko ini juga menjadi sarana komunikasi antara karyawan dan perusahaan yang mengalami kendala menjelang hari raya keagamaan.

Saat ini, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai dasar pelaksanaan teknis di daerah.

2. Perusahaan wajib bayar THR

ilustrasi THR (pexels.com/Ahsanjaya)
ilustrasi THR (pexels.com/Ahsanjaya)

Maringan menegaskan, mekanisme penanganan biasanya dilakukan dengan memanggil kedua pihak setelah Hari Raya Idul Fitri apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR.

“Aturan menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap perusahaan wajib membayarkan THR. Jika ada perusahaan yang melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

3. Pengusaha diimbau patuh dan membayar THR pegawainya sesuai aturan

ilustrasi THR (pixabay.com/WonderfulBali)
ilustrasi THR (pixabay.com/WonderfulBali)

Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel mengimbau para pengusaha mematuhi ketentuan dan menyalurkan THR tepat waktu. Langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis sekaligus melindungi hak pekerja.

Sementara itu, pekerja yang merasa dirugikan diharapkan segera melapor melalui posko pengaduan THR yang telah dibuka.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More