Penjualan Miras di Tangerang Geser ke Media Sosial, Duh!

- Satpol PP Tangerang mengungkap pergeseran penjualan miras ke media sosial dan daring, serta berkoordinasi dengan aparat hukum untuk memperkuat regulasi dan menekan peredarannya.
- Pemusnahan 1.128 botol miras dilakukan bertepatan dengan HUT ke-33 Kota Tangerang sebagai bukti komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
- Wali Kota Tangerang menegaskan komitmen Pemkot bersama Satpol PP untuk terus menegakkan perda secara konsisten demi melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras.
Tangerang, IDN Times - Kepala Satpol PP Tangerang Irman Pujahendra mengungkap, pola penjualan minuman keras (miras) kini bergeser dengan memanfaatkan media sosial dan penjualan daring. Untuk menangani itu, Satpol PP terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran miras, termasuk melalui penguatan regulasi daerah.
"Ke depan, kami mendorong penguatan peraturan daerah agar penindakan bisa lebih tegas, khususnya bagi penjual yang berulang kali melanggar,” kata Irman, seperti dikutip ANTARA, Minggu (1/3/2026).
Di sisi lain, dia juga meminta masyarakat aktif melapor jika ada temuan perdagangan minuman keras.
1.

HUT ke-33 Kota Tangerang pun dijadikan momentum upaya pemberantasan miras dapat semakin efektif, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. Misalnya saja pemusnahan ribuan botol miras hari ini yang merupakan hasil penertiban selama satu tahun dan telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebanyak 1.128 botol miras ini sudah diamankan dan telah mendapatkan keputusan pengadilan, sehingga hari ini bisa dilakukan pemusnahan. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus melakukan patroli dan pengawasan, terutama di titik-titik rawan peredaran miras,” kata dia.
2. Peredaran miras berpotensi besar mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan
Sementara itu Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, peredaran miras berpotensi besar mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan, serta dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, sosial, dan masa depan generasi muda.
Oleh karena itu, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus menegakkan peredaran daerah (perda) secara konsisten dan berkelanjutan.
“Pemkot Tangerang bersama Satpol PP dan seluruh unsur terkait akan terus melakukan langkah-langkah tegas, terukur, dan berkesinambungan dalam memberantas peredaran miras di Tangerang,” tegasnya.

















