Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terancam Tanpa THR, PPPK Paruh Waktu Banten Siap Ngutang Demi Lebaran

Terancam Tanpa THR, PPPK Paruh Waktu Banten Siap Ngutang Demi Lebaran
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Intinya Sih
  • PPPK paruh waktu di Pemprov Banten terancam tidak menerima THR menjelang Idul Fitri, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang sudah dianggarkan setara PNS.
  • Dengan gaji sekitar Rp1,9 juta per bulan, banyak PPPK paruh waktu mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan Lebaran dan berencana berutang jika tak ada THR.
  • Pemprov Banten menyatakan anggaran THR hanya disiapkan untuk PPPK penuh waktu, sementara PPPK paruh waktu mengikuti skema operasional OPD masing-masing.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri tahun ini. Moerdani, salah satu PPPK di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Banten, mengaku informasi tersebut ramai diperbincangkan di grup aliansi PPPK paruh waktu.

“Ramai info kami enggak dapat THR. Kalau PPPK penuh waktu mah dianggarkan karena setara dengan PNS,” katanya kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

1. Kebutuhan tinggi saat lebaran, mereka berharap tetap dapat THR

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Ia dan sesama PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah tetap memberikan THR, mengingat kebutuhan Lebaran yang meningkat. Dengan gaji sekitar Rp1.900.000 per bulan, Moerdani mengaku akan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga jika tak ada tambahan penghasilan.

“Kalau enggak dapat THR buat Lebaran gimana ya? Harapannya ada. Paling minjem-minjem buat beli baju anak istri, beli daging lebaran. Nanti diganti dari gaji bulan depan,” katanya.

2. Status PPPK Paruh Waktu dinilai tak menguntungkan secara finansial

Ia juga mengeluhkan status kontrak PPPK paruh waktu yang dinilai kurang menguntungkan secara finansial. Selain gaji yang relatif kecil, Surat Keputusan (SK) PPPK dengan masa kontrak satu tahun disebutnya tidak diterima bank sebagai syarat pengajuan pinjaman.

“SK PPPK enggak diterima buat pengajuan pinjaman ke bank karena kontraknya setahun. Gajinya juga kekecilan, cuma Rp1.900.000,” ucapnya.

Moerdani menambahkan, saat masih berstatus honorer, ia masih menerima THR sebesar satu bulan gaji. “Biasanya sebulan gaji nilai THR, Rp1.900.000. Waktu masih honorer, seminggu sebelum puasa sudah disampaikan ada,” katanya.

3. Pemprov Banten mengakui tak mengalokasikan anggaran THR buat PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi THR (ANTARA FOTO/Akbar Nugraha Gumay)
Ilustrasi THR (ANTARA FOTO/Akbar Nugraha Gumay)

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, menjelaskan bahwa penganggaran THR telah disiapkan untuk PPPK penuh waktu. Sedangkan PPPK paruh waktu masih mengikuti skema anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Yang P3K paruh waktu ini kan masih ikut ke OPD dia,” kata Mahdani.

Menurutnya, PPPK penuh waktu menerima gaji melalui transfer langsung dari BPKAD sehingga alokasi THR melekat pada pos belanja pegawai yang dikelola instansinya.

“Kalau P3K penuh waktu gaji kan transfer langsung dari BPKAD, jadi THR dia kan dari situ. Kalau yang P3K paruh waktu kan masuk di operasional di OPD,” katanya.

Ia menambahkan, perbedaan tersebut terletak pada mekanisme penganggaran. PPPK penuh waktu tercatat dalam belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu masih masuk dalam belanja operasional OPD.

Terkait besaran dan waktu pencairan THR, Mahdani menyebut pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat. “Belum keluar edaran. Apakah 50 atau 100 persen belum tahu, kan keputusan di sana,” ucapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More