Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dirut BUMD Serang Didakwa Korupsi Sewa Pelabuhan Rp5,8 Miliar

IMG-20260107-WA0037.jpg
Terdakwa Isbandi saat sidang dakwaan (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Kerja sama tanpa persetujuan RUPS
  • Dana kerja sama tidak kembali ke perusahaan
  • Uang pengembalian dinikmati oleh terdakwa dan orang lain
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Serang PT Serang Berkah Mandiri (Perseroda), Isbandi Ardiwinata, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama usaha sewa pelabuhan. Dalam kasus itu, dugaan kerugian negara mencapai Rp5,8 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiyansyah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Rabu (7/1/2026), dengan Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanuddin.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap perbuatan terdakwa dilakukan sejak 2019 hingga 2025, saat Isbandi menjabat sebagai komisaris, pelaksana tugas direktur utama, hingga direktur PT Serang Berkah Mandiri.

“Terdakwa tidak menjalankan tugas dengan itikad baik dan tanggung jawab serta melakukan kegiatan usaha yang tidak dimuat dalam rencana bisnis dan rencana kerja anggaran perusahaan yang disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” kata JPU dalam persidangan.

1. Kerja sama itu dilakukan tanpa persetujuan RUPS

Terdakwa Isbandi saat sidang dakwaan
Terdakwa Isbandi saat sidang dakwaan (Dok. Khaerul Anwar)

Jaksa membeberkan, modus utama korupsi dilakukan melalui kerja sama usaha kepelabuhan antara PT Serang Berkah Mandiri dan PT Inter Trias Abadi Indonesia sejak 2019. Kerja sama tersebut dilakukan tanpa persetujuan RUPS dan tidak dijalankan sesuai standar operasional prosedur, meski melibatkan penggunaan aset dan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD).

“Kerja sama operasi dilaksanakan tanpa melalui persetujuan RUPS Luar Biasa dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” kata JPU.

2. Kerjaan batal, tapi uang tak dimasukkan kembali ke perusahaan

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Akibat kerja sama tersebut, PT Serang Berkah Mandiri telah mengeluarkan dana miliaran rupiah. Namun, saat kerja sama dibatalkan pada 2023, dana yang dikembalikan tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan perusahaan.

Dalam dakwaan disebutkan, PT Inter Trias Abadi Indonesia mengembalikan dana sebesar Rp1,35 miliar kepada PT Serang Berkah Mandiri melalui rekening perusahaan. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp1,075 miliar pada 9 Agustus 2023 dan Rp275 juta pada 18 Oktober 2023.

Namun, setelah dana tersebut masuk ke rekening PT SBM, terdakwa justru melakukan penarikan uang secara tunai dan menyerahkannya kepada IGN Cakrabirawa, yang kini menjalani penuntutan dalam berkas terpisah.

3. Uang pengembalian malah dinikmati Isbandi dan IGN Cakrabirawa

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jaksa merinci, pada 10 Agustus 2023, terdakwa menarik uang sebesar Rp900 juta dan menyerahkan Rp750 juta secara tunai kepada I.G.N. Cakrabirawa di area parkir Mall of Serang. Selanjutnya, pada 20 Oktober 2023, terdakwa kembali menarik uang sebesar Rp200 juta dan menyerahkan Rp150 juta secara tunai di Mushola Basement kantor PT Inter Trias Abadi Indonesia, Jakarta.

“Penyerahan uang tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak untuk kepentingan PT Serang Berkah Mandiri,” katanya.

Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa membuat kuitansi seolah-olah dana tersebut sah, sehingga total uang yang diterima IGN Cakrabirawa mencapai Rp1,06 miliar. Sementara itu, terdakwa Isbandi juga disebut menikmati dan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, sehingga memperkaya diri sendiri sebesar Rp4,78 miliar.

“Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5.844.968.123,” katanya.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi, sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Bank Sampah di Tangsel Daur Ulang Plastik Jadi Plakat Bernilai Tinggi

08 Jan 2026, 19:27 WIBNews