Vape Sabu Asal Malaysia Gagal Diselundupkan di Bandara Soekarno-Hatta

- Liquid vape mengandung sabu dicurigai saat pemeriksaan X-Ray, dengan total berat bruto lebih dari 3,3 kilogram.
- Tim gabungan lakukan controlled delivery untuk membongkar jaringan yang lebih luas di Pademangan, Jakarta Utara.
- 4 tersangka diamankan dalam operasi tersebut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tangerang, IDN Times - Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berbentuk liquid vape mengandung Ketamin atau Sabu, Etomidate, dan MDMA yang dikendalikan oleh jaringan sindikat narkotika Malaysia–Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari kegiatan intelijen dan profiling penumpang yang dilakukan oleh petugas di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 26 Desember 2025.
"Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mencurigai dua penumpang yang datang dari Malaysia menggunakan maskapai TransNusa Flight 8B674," kata Gatot, Rabu (7/1/2026).
1. Liquid vape mengandung sabun dicurigai saat pemeriksaan X-Ray

Gatot menyebut, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan penumpang dan menemukan indikasi kuat adanya narkotika yang disembunyikan dalam kemasan liquid vape.
"Temuan tersebut segera ditindaklanjuti melalui koordinasi cepat dengan BNN,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta, tim gabungan menyita barang bukti narkotika berupa MDMA, Ketamine, dan Etomidate dengan total berat bruto mencapai lebih dari 3,3 kilogram. "(Barang bukti) yang disamarkan dalam berbagai kemasan cairan vape," ungkapnya.
2. Tim gabungan lakukan controlled delivery untuk membongkar pelaku lain

Selanjutnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama BNN dan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC melaksanakan controlled delivery untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Pengembangan kasus berlanjut hingga ke tempat tinggal tersangka yang berlokasi di Pademangan, Jakarta Utara.
"Lokasi ini digunakan sebagai gudang dan lokasi peracikan liquid vape narkotika," jelasnya.
Dari lokasi tersebut, tim juga menyita berbagai barang bukti tambahan berupa puluhan liter liquid vape, ribuan komponen vape kosong, alat peracik, timbangan, serta perlengkapan pendukung distribusi narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan bahwa Bea Cukai Soekarno-Hattta berperan strategis sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dan menggagalkan penyelundupan narkotika melalui jalur udara, sekaligus memperkuat sinergi antar penegak hukum,” tegas Gatot.
3. 4 tersangka diamankan dalam operasi tersebut

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 4 tersangka, yakni HHS (59) dan DM (40) yang berperan sebagai kurir. Lalu, HSN (37) dan PS (28) berjenis kelamin perempuan yang merupakan pengendali.
Adapun, ancaman hukuman atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp10.000.000.000," katanya.
Gatot pun mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan serta melaporkan setiap indikasi penyelundupan. "Bea Cukai Soekarno-Hatta akan terus hadir, tegas mengawasi, dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” kata dia.


















