Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warga Keluhkan Lapangan Padel Belum Punya PBG, Benyamin: Stop Dulu!

IMG-20250923-WA0001.jpg
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya sih...
  • Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa pembangunan lapangan padel di Serpong Utara harus mematuhi aturan perizinan.
  • Benyamin menyatakan bahwa setiap pembangunan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum aktivitas konstruksi dilakukan.
  • Benyamin akan menyampaikan keluhan warga terkait proyek lapangan padel kepada dinas teknis terkait dan meminta pengecekan langsung ke lapangan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa seluruh proyek pembangunan di wilayahnya wajib mematuhi aturan perizinan, termasuk pembangunan lapangan padel di Serpong Utara yang belakangan diprotes warga karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Benyamin mengatakan, ketentuan soal PBG sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Menurut dia, tidak ada perbedaan perlakuan antara jenis bangunan satu dengan lainnya.

Ia menegaskan, setiap pembangunan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan bangunan sebelum aktivitas konstruksi dilakukan.

“Prinsipnya sederhana, sebelum membangun harus ada persetujuan bangunan gedung. Kalau izinnya belum ada, ya belum boleh dibangun. Itu berlaku untuk semua, baik fasilitas olahraga, pendidikan, maupun kesehatan,” ujar Benyamin, Kamis (8/1/2025).

Soal keluhan warga Benyamin akan sampaikan ke dinas terkait

Prabowo Keluhkan Proyek Lapangan Padel di Serpong Utara (Dok. IDN Times/Jupri)
Proyek Lapangan Padel di Serpong Utara yang dikeluhkan warga (Dok. IDN Times/Jupri)

Menanggapi keluhan warga terkait proyek lapangan padel di Serpong Utara, Benyamin menyatakan akan segera menyampaikan informasi tersebut kepada dinas teknis terkait. Ia menyebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel akan diminta melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Benyamin juga menegaskan, jika hasil pengecekan menunjukkan proyek tersebut belum memiliki PBG, maka aktivitas pembangunan harus dihentikan sementara.

“Kalau memang benar belum ada PBG, maka pembangunannya harus dihentikan dulu. Tidak boleh dilanjutkan sebelum semua perizinan dipenuhi,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More

Pemprov Identifikasi 43 Tambang Ilegal di Banten, Janji Ditutup Pekan

09 Jan 2026, 13:14 WIBNews