Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jalan Berlubang Tewaskan Penumpang, Ojek Gugat Pemprov Banten Rp100 Miliar

Jalan Berlubang Tewaskan Penumpang, Ojek Gugat Pemprov Banten Rp100 Miliar
Tukang ojek bersama kuasa hukumnya gugat Pemprov ke PN Pandeglang (Dokumentasi Istimewa)
Intinya Sih
  • Seorang tukang ojek di Pandeglang menggugat Pemprov Banten Rp100 miliar setelah kecelakaan akibat jalan berlubang menewaskan penumpangnya yang masih siswa SD.
  • Kuasa hukum penggugat menilai pemerintah lalai menjaga keamanan jalan dan menyiapkan bukti kondisi jalan tanpa rambu peringatan sebelum kecelakaan terjadi.
  • Pemprov Banten menghormati gugatan tersebut, siap mengikuti proses hukum, dan menegaskan pentingnya perbaikan cepat terhadap jalan rusak agar tidak membahayakan warga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times – Seorang tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin Maksum (43), menggugat pemerintah daerah sebesar Rp100 miliar. Gugatan yang didaftarkan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang itu karena Al Amin terjatuh karena jalan berlubang hingga menewaskan penumpangnya yang masih siswa SD.

Kuasa hukum Al Amin, Raden Yayan Elang Mulyana, mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk menuntut hak kliennya yang menjadi korban kecelakaan saat berupaya menghindari lubang di jalan.

“Tujuan gugatan yang kami ajukan adalah untuk menuntut ganti kerugian sebesar Rp100 miliar pada pemerintah. Tujuannya untuk nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Pandeglang di Banten, dan uang itu dipakai untuk bangun jalan yang berlubang dan rusak,” kata Raden Yayan saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

Untuk diketahui, akibat kecelakaan maut itu, Al Amin sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang, meskipun belakangan penetapan dibantah oleh Polda Banten setelah ramai jadi perbincangan publik. Sehari kemudian kasus itu diselesaikan secara restorative justice.

1. Korban mengaku dirugikan akibat kelalain pemerintah

Ilustrasi kecelakaan motor. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kecelakaan motor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ia menegaskan, gugatan itu merupakan langkah hukum yang sah karena kliennya merasa dirugikan akibat dugaan kelalaian penyelenggara jalan. “Pak Amin sudah mendaftarkan gugatannya menuntut hak karena beliau menjadi korban kecelakaan,” ujarnya.

Raden Yayan mengaku telah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa foto dan video kondisi jalan sebelum dan sesudah kecelakaan terjadi. "Karena jalan pada saat itu tidak ada rambu-rambu lalu lintas untuk memperingati warga menghindari jalan berlubang,” ungkapnya.

2. Pemerintah harus tanggungjawab jika ada kecelakaan akibat jalan rusak

ilustrasi jalan rusak (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi jalan rusak (IDN Times/Esti Suryani)

Ia menuding pemerintah selaku penyelenggara jalan melakukan pembiaran dan lalai dalam menjaga keamanan akses jalan yang digunakan masyarakat.
Menurutnya, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemerintah sesuai ketentuan dalam KUHPerdata maupun aturan lalu lintas.

“Jelas di undang-undang lalu lintas juga disebutkan pemerintah bertanggung jawab ketika ada korban yang mengalami kejadian laka lantas,” katanya.

3. Pemprov siap hadapi gugatan

Wagub Banten, Dimyati
Wagub Banten, Dimyati (IDNTimes/Khaerul Anwar)

Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah menyatakan pemerintah menghormati langkah hukum yang ditempuh penggugat.

“Memang ini hak rakyat, hak masyarakat, dan diatur bisa melakukan yang namanya class action. Itu hak mereka, dan akan kita hadapi. Apakah nanti keputusannya seperti apa, kita lihat. Kita tidak bisa mendahului keputusan. Intinya pemerintah harus selalu hadir,” ujarnya.

Ia menyebut perkara ini menjadi pembelajaran bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), tidak hanya pemerintah provinsi, tetapi juga kabupaten/kota hingga pusat agar pembangunan lebih terintegrasi. Menurutnya, kerusakan infrastruktur harus cepat ditangani, terutama jalan berlubang yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Begitu ada lubang jangan menunggu viral dulu, langsung tutup. Kan ada UPT di setiap daerah. Dana pemeliharaan juga sudah dialokasikan. Saya minta segera ditangani. Jangan menunggu celaka atau diprotes baru ditutup,” tegasnya.

Dimyati memastikan pemerintah akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Saya tidak bisa intervensi. Kalau sudah negara hukum, hukum sebagai panglima. Keputusan hukum harus dihormati,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Banten

See More