Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Tangerang Minta Warga Lapor Jika Ada ASN Minta THR

Pemkot Tangerang Minta Warga Lapor Jika Ada ASN Minta THR
ilustrasi gratifikasi (pexels.com/Defrino Maasy)
Intinya Sih
  • Pemkot Tangerang mengimbau warga melapor jika ada ASN meminta THR, karena hal itu termasuk gratifikasi yang dilarang dan bisa dilaporkan melalui kanal resmi KPK atau UPG Inspektorat.
  • Surat Edaran Wali Kota Nomor 4273 Tahun 2026 menegaskan larangan penerimaan hadiah, dana, atau THR bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot sebagai langkah pencegahan korupsi.
  • Pemkot juga menyarankan agar bingkisan makanan untuk ASN dialihkan menjadi bantuan sosial ke panti asuhan dengan laporan dokumentasi ke UPG sebagai bentuk transparansi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang meminta warga melapor jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang meminta tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk apapun. Pasalnya, permintaan THR termasuk dalam gratifikasi yang dilarang diterima oleh ASN.

Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, kanal pelaporan dapat diakses masyarakat melalui http://gol.kpk.go.id atau surel pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

"Masyarakat juga bisa melaporkan secara langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang dengan jangka waktu paling lambat selama 30 hari sejak penerimaan,” kata Ricky, Kamis (26/2/2026).

1. Pemkot Tangerang juga sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan penerimaan gratifikasi

gratifikasi adalah
ilustrasi gratifikasi (pexels/tima miroshnichenko)

Sebagai bentuk komitmen memerangi praktik korupsi, Pemkot Tangerang juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026 yang melarang keras aktivitas permintaan dana, hadiah atau THR kepada masyarakat, perusahaan, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang.

"Pemkot Tangerang berkomitmen meningkatkan pencegahan praktik korupsi dengan mengimbau keras pelarangan gratifikasi pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah," katanya.

2. Larangan berlaku di semua OPD di lingkup Pemkot Tangerang

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN (Diskominfo Depok/Ilustrasi)

Ricky pun mengajak semua ASN di Kota Tangerang dapat menolak segala bentuk gratifikasi selama musim Lebaran nanti untuk menjaga sikap integritas bersama.

"Imbauan keras pelarangan gratifikasi akan berlaku di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang,” ujar Ricky.

3. Penyerahan bingkisan makanan kepada ASN bisa disalurkan ke panti sosial

Ilustrasi parsel Lebaran di Pekanbaru, Riau. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Ilustrasi parsel Lebaran di Pekanbaru, Riau. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Selain itu, Pemkot Tangerang menyarankan aktivitas penyerahan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak (kadaluwarsa) bisa disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan yang membutuhkan disertai laporan dokumentasi kepada UPG Inspektorat Kota Tangerang.

"Laporkan setiap kegiatan penyerahan dalam wujud transparansi dan komitmen pencegahan korupsi," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More