Pengelola TPS Ilegal Dekat Sungai Cisadane Diperiksa DLH Tangerang

Tangerang, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang sudah memanggil dan memeriksa pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di wilayah Neglasari karena mengelola sampah dekat Sungai Cisadane. Hal itu berpotensi mencemari lingkungan.
”Pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (27/2/2026).
1. DLH Tangerang tutup 4 TPS ilegal

Wawan mengatakan penutupan empat TPS ilegal di wilayah Neglasari melibatkan kepolisian dari Polres Metro Tangerang sebagai langkah mengantisipasi pencemaran lingkungan di sekitar sempadan Sungai Cisadane.
Saat ini keempat lokasi tersebut telah dipasangi garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) line dan plang penghentian untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang bisa mencemari lingkungan di sana.
“Kami telah menindak tegas dengan menghentikan proses operasional pengelolaan sampah di empat TPS ilegal kemarin," ujarnya.
2. Pengelolaan sampah harus berizin
Selain itu, Pemkot Tangerang mengimbau untuk tidak mengelola sampah, tanpa izin karena dapat mencemari lingkungan serta merugikan kesehatan masyarakat sekitar.
"Tindakan tegas akan kami berlakukan kepada pihak yang terbukti melakukan aktivitas pengelolaan sampah secara ilegal karena bisa terjadi pencemaran," katanya.


















