Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Banten Akui Tak Punya Aturan Khusus Penerbitan Izin Tambang

Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)
Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)
Intinya sih...
  • Hadi sebut kewenangannya kerap berpindah dari pusat ke daerah
  • Perpres 55 Tahun 2022 ungkap pemerintah provinsi punya kewenangan terbitkan izin tambang
  • Pendelegasian meliputi: pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan dan pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Rentetan bencana lingkungan yang terjadi di sejumlah wilayah Banten belakangan ini kembali memunculkan sorotan terhadap aktivitas pertambangan. Di tengah dugaan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam, Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyebut, bahwa belum ada regulasi khusus yang mengatur mekanisme tata cara mengurus perizinan tambang di Provinsi Banten.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto menyampaikan, bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi spesifik yang disusun Pemprov Banten terkait pemberian izin pertambangan.

"Secara spesifik, kita (Pemprov Banten) enggak ada regulasi itu," kata Hadi, Selasa (6/1/2025).

1. Hadi menyebut, kewenangannya kerap berpindah dari pusat ke daerah

Kerusakan TNGHS Capai 10–15 Persen, Lebak Jadi Wilayah Terparah (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Kerusakan TNGHS Capai 10–15 Persen, Lebak Jadi Wilayah Terparah (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Menurut Hadi, kewenangan pertambangan kerap berpindah antara pemerintah pusat dan daerah. "Bisa tanya langsung ke Dinas ESDM (Energi Sumber Daya Mineral)- nya, karena yang saya tahu terkait kewenangannya juga bolak balik dari pusat ke daerah balik lagi pusat balik lagi daerah," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelagasian Perizinan Tambang dan Batubara dalam pasal 1 ayat 2 menyebutkan, pendelegasian urusan pertambangan dari pemerintah pusat ke pemerintah darerah tingkat provinsi.

Pasal 1 ayat 2 berbunyi: Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Lalu pada pasal 2 ayat 1 peraturan tersebut disebutkan berbunyi: Pendelegasian meliputi: pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan dan pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Program Biopori Kantor, Cara DCKTR Tangsel Kurangi Sampah

09 Jan 2026, 19:45 WIBNews