Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Kejati Sita Mobil dan Uang Rp5,2 Miliar

- Kejati Banten menyita mobil dan uang senilai Rp5,2 miliar dalam kasus korupsi minyak goreng PT ABM
- Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp20,4 miliar, dengan 30 saksi yang telah diperiksa
- Kasus bermula dari kerja sama jual beli minyak goreng curah CP10 antara PT ABM dan PT KAN pada Februari 2025
Serang, IDN Times – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita satu unit mobil dan uang tunai senilai total Rp5,2 miliar dalam perkara dugaan korupsi pembelian minyak goreng curah CP10 di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Banten PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).
Dalam perkara tersebut, Kejati Banten telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Utama PT ABM Yoga Utama (YU) dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya (AAW).
1. Uang tersebut disita dari tersangka AAW dan PT Petrindo

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Toyota Innova Zenix milik tersangka AAW serta uang tunai senilai Rp5,2 miliar.
“Uang senilai Rp1,75 miliar dari tersangka AAW, serta Rp3,5 miliar dari PT Petrindo,” kata Rangga, Rabu (7/1/2026).
2. Hasil audit, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp20,4 miliar

Rangga menambahkan, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian negara akibat dugaan korupsi jual beli minyak goreng CP10 tersebut ditaksir mencapai Rp20,4 miliar. Selain itu, hingga kini penyidik telah memeriksa 30 orang saksi, dan proses penyidikan masih terus berlangsung.
“Untuk sementara, sudah ada 30 orang saksi yang diperiksa dan penyidikan masih berjalan,” ujarnya.
3. Duduk perkara korupsi minyak goreng curah PT ABM dan PT KAN

Perkara ini bermula dari kerja sama jual beli minyak goreng curah CP10 antara PT ABM dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) yang ditandatangani pada 28 Februari 2025. Dalam kontrak tersebut, PT KAN berkewajiban memasok 1.200 ton minyak goreng dengan nilai transaksi sekitar Rp20,4 miliar, menggunakan skema pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut telah dicairkan oleh Direktur PT KAN Andreas Andrianto Wijaya melalui Bank BRI Cabang Bintaro, Tangerang Selatan. Hingga kini, minyak goreng yang menjadi kewajiban PT KAN tidak pernah diterima oleh PT ABM.
“Sejak SKBDN dicairkan pada 27 Maret 2025, minyak goreng yang menjadi kewajiban PT KAN tidak pernah dikirim,” kata Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Herman, saat penetapan tersangka beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


















