Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah, Plt Dirut PT ABM Jadi Tersangka

- Plt Dirut PT ABM dan Direktur PT KAN ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli minyak goreng curah senilai Rp20,4 miliar.
- Keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang karena modus kejahatan berupa transaksi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20.487.194.100.
- Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini serta menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka.
Serang, IDN Times - Plt Direktur Utama (Dirut) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Yoga Utama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah tahun 2025 dengan nilai proyek mencapai Rp20,4 miliar.
Selain Yoga, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten juga menahan tersangka lainnya berinisial AAW yang menjabat sebagai Direktur PT Karyacipta Agro-Mandiri Nusantara (KAN).
Untuk diketahui, PT AMB merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Banten.
1. Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Serang

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
“Pada hari ini, Senin 24 November 2025, penyidik kembali melakukan penahanan terhadap tersangka YU selaku Plt Direktur PT ABM dan tersangka AAW selaku Direktur PT KAN,” kata Rangga, Senin (24/11/2025).
2. Modus kejahatan, sebanyak 1.200 ton minyak goreng curah tak pernah dikirim

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Banten, Herman menjelaskan bahwa kasus bermula pada 28 Februari 2025, saat PT ABM melakukan perjanjian jual beli minyak goreng curah non-DMO dengan PT KAN sebanyak 1.200 ton, senilai Rp20,4 miliar. Pembayaran dilakukan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut dicairkan melalui Bank BRI Cabang Bintaro. Hingga kini, seluruh barang yang dijanjikan tidak pernah diterima PT ABM. "Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp20.487.194.100 atau total loss," katanya.
Penyidik menduga transaksi tersebut bersifat fiktif, karena barang yang dijanjikan tidak pernah ada atau tidak dikirimkan. “Kata kuncinya, sampai sekarang barang belum dikirim. Apakah pihak penyedia punya kualifikasi atau tidak, masih kami dalami,” katanya.
3. Penyidik mendalami tersangka lain dan aliran dana hasil korupsi

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Selain itu, penyidik Kejati Banten masih menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka.
“Kami masih melacak aset-aset pihak terkait. Jika ditemukan, tentu akan dilakukan penyitaan,” katanya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.


















