Majelis Hakim PN Serang Tolak Eksepsi Artis Nikita Mirzani 

Perkara akan dilanjutkan pembuktian oleh JPU

Serang, IDN Times - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani pada sidang lanjutan, Senin (5/12/2022).

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Sputra saat membacakan putusan sela.

1. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian perkara ini

Majelis Hakim PN Serang Tolak Eksepsi Artis Nikita Mirzani IDN Times/Khaerul Anwar

Dengan putusan tersebut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan jaksa penuntut untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat artis Nikita Mirzani.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang ," katanya.

2. Nikita mengaku tidak kecewa, ingin perkara ini berlanjut

Majelis Hakim PN Serang Tolak Eksepsi Artis Nikita Mirzani IDN Times/Khaerul Anwar

Menanggapi putusan majelis hakim, Nikita mengaku tidak kecewa nota keberatannya ditolak. Justru Nikita menginginkan perkara ini lanjut hingga pembuktian dan bisa mendengar kesaksian dan bertemu langsung dengan sang pelapor Dito Mahendra.

"Justru aku pengennya ini dilanjutin supaya bisa tatap muka langsung kan karena selama ini kan diawang-awang kaya angin dia hanya bisa meneror tidak bisa berhadapan muka langsung," katanya.

3. Putusan hakim sama dengan jawaban JPU

Majelis Hakim PN Serang Tolak Eksepsi Artis Nikita Mirzani IDN Times/Khaerul Anwar

Keputusan Majelis Hakim ini sesuai dengan jawaban jaksa yang menyatakan surat dakwaan untuk terdakwa Nikita Mirzani, dalam kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Dakwaan atas terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP," kata Jaksa Fitriah saat membacakan nota jawaban atas eksepsi.

Penuntut umum berpendapat surat dakwaan yang telah dibacakan serta menyatakan dengan tegas bahwa seluruh alasan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah dikesampingkan.

"Bahwa keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum telah melampaui lingkup eksepsi karena telah menyangkut materi pokok," katanya.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya