Mantan Istri Ogah Rujuk, Pria di Serang Ancam Gantung Anak Kandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Seorang pria inisial KW (40) di Kota Serang tega melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Bahkan, KW merekam perbuatannya.
Video itu kemudian dipakai KW untuk mengancam mantan istrinya sekaligus ibu kandung korban, yakni NH (39).
"Mawar (bukan nama sebenarnya) dijadikan umpan. Kalau sang istri tidak rujuk, anak bisa jadi korban digantung," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Angka Kekerasan Seksual Anak di Kabupaten Tangerang Menurun
1. Video KW hendak gantung anaknya itu menjadi viral
Shinto mengatakan, ada empat konten kekerasan fisik yang dilakukan pelaku terhadap anaknya sendiri. Setiap konten itu dikirim kepada ibu dan keluarganya sebagai ancaman.
Satu video dari empat konten yang dibuat pelaku viral di media sosial dimana pelaku menaruh anaknya ke atas ember berwana putih. Anak yang masih balita tersebut sudah dalam kondisi leher yang terikat dengan tali.
"Pada saat kejadian KW merekam aksinya menggunakan HP miliknya dan videonya dikirim ke keluarga istrinya lewat aplikasi Whatsapp sehingga video tersebut viral,” katanya.
2. Pelaku pun ditangkap polisi
Tindakan kekerasan terhadap anak tersebut dilaporkan ibu kandungnya ke polisi, berbekal video tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) dan Resmob Satreskrim Polres Serang dan Polda Banten menyelidiki dan mengidentifikasi korban dan pelaku.
"(Polisi) Menangkap pelaku KW di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug. Sekarang ditahan di Rutan Polda Banten," katanya. Selain itu, polisi juga menyelamatkan korban.
3. Pelaku kesal sang istri tidak mau rujuk denganya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tega melakukan kekerasan terhadap darah dagingnya sendiri lantaran kesal karena mantan istrinya enggan rujuk setelah pisah sejak bulan Juni 2022.
"Terduga melakukan hal tersebut sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Makna Simbol dan Warna pada Lambang Kota Serang, Kamu Perlu Tahu
4. Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Kantor Polisi terdekat