Mediasi Pengembalian Uang Ganti Rugi Lahan Tol Serpan 21 Warga Buntu 

Warga keberatan dan menolak untuk kembalikan uang

Serang, IDN Times - Kisruh pengembalian uang ganti rugi warga yang terdampak pembangunan Tol Serang-Panimbang masih buntu. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), sebanyak 21 warga terdampak diwajibkan mengembalikan dana ganti rugi dengan nilai total Rp4,6 miliar.

Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Serang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersikukuh menyatakan bahwa 21 warga harus mengembalikan selisih uang pembayaran tersebut. Di sisi lain, warga keberatan lantaran uang ganti rugi lahan telah habis.

Benang kusut persoalan uang ganti rugi ini muncul ketika 21 warga Desa Bojong Catang memutuskan untuk mengugat pengelola proyek tol--setelah menerima dana ganti rugi yang dinilai tidak cukup. Setelah sempat menang di tingkat pengadilan negeri, tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA), warga justru kalah di tingkat PK.

Majelis PK MA menyatakan gugatan warga itu Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil. Mereka juga diminta mengembalikan seluruh uang ganti rugi atas lahan mereka. 

Baca Juga: Warga Terdampak Tol Serpan Tak Sanggup Kembalikan Uang Ganti Rugi

1. Pemkab meminta kebijaksanaan Kementerian PUPR untuk meringankan beban warga

Mediasi Pengembalian Uang Ganti Rugi Lahan Tol Serpan 21 Warga Buntu Dok. Istimewa/Lulu

Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan mengungkap, dalam proses hukumnya, warga terdampak Tol Serpan ini sudah tiga kali menang di pengadilan. Artinya, mereka berhak menerima uang ganti rugi atas pembebasan lahan yang kini dibangun Tol Serpan, namun Kementerian PUPR mengajukan PK ke MA karena dinilai ada kelebihan bayar dan permohonan tersebut dikabulkan.

"Meskipun warga tiga kali memenangkan proses hukum, namun ternyata ada PK yang dilayangkan Kementerian PUPR ke MA dan dikabulkan, pupuslah sudah harapan warga ini. Warga sangat terpukul," kata Lalu usai mediasi, Rabu (1/11/2023).

Lalu mengatakan, Pemkab Serang tentu akan mengawal terus proses hukum yang berjalan di warga Desa Bojong Catang, supaya mereka mendapatkan keadilan dari permasalahan tersebut. Sehingga, Kementerian PUPR diharapkan dapat membuat kebijakan agar semuanya berjalan dengan kondusif tanpa ada yang dirugikan satu sama lain.

"Ketika sudah dapat haknya tapi harus dikembalikan tentu ini sangat ironis sekali, semoga Kementerian PUPR bisa lebih bijaksana dalam mengambil kebijakannya," katanya.

2. Mediasi tak menemukan titik temu, PUPR kekeuh warga kembalikan uang

Mediasi Pengembalian Uang Ganti Rugi Lahan Tol Serpan 21 Warga Buntu IDN Times/Khaerul Anwar

Disinggung soal mediasi tidak menemukan titik solusi, kata Lalu, perwakilan dari Kementerian PUPR tidak bisa langsung mengambil keputusan atas apa yang dilontarkan oleh warga terdampak Tol Serpan.

Namun, pihak PUPR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Seran akan tetap menjalankan hasil dari putusan PK tersebut.

"Nanti kita fasilitasi lagi dan kita kirimkan surat ke Kementerian PUPR bahwa pada audiensi nanti tidak boleh diwakilkan," katanya.

3. Warga keberatan dan tetap menolak untuk mengembalikan uang

Mediasi Pengembalian Uang Ganti Rugi Lahan Tol Serpan 21 Warga Buntu IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara itu, Usman Bauw selaku kuasa hukum 21 warga terdampak mengungkap, kliennya sangat keberatan atas putusan PK yang dilayangkan oleh Kementerian PUPR. Warga tidak bisa mengembalikan uang ganti rugi tersebut.

Dia menganggap, Kementerian PUPR telah ingkar janji dengan keputusan yang mereka buat untuk menyanggupi ganti rugi lahan milik warga terdampak pembangunan Tol Serpan. "Warga ini telah dibohongi oleh Kementerian PUPR. Intinya warga menolak apabila harus mengganti uang tersebut," katanya.

Usman mengatakan, warga kecewa karena mediasi tersebut tidak menemukan solusi lantaran dari pihak Kementerian PUPR yang datang hanya perwakilannya saja. Oleh karena itu, diharapkan pada mediasi selanjutnya tidak ada perwakilan namun harus dari jabatan tertinggi di Kementerian PUPR yandatang agar bisa mengambil keputusan.

"Kami sangat menghargai keputusan dari Pemkab Serang, bahwa akan diadakan kembali audiensi tersebut. Tapi, kami berkeinginan jangan ada yang mewakili namun harus dari jabatan tertinggi di Kementerian PUPR yang datang agar bisa mengambil keputusan," katanya.

Baca Juga: Warga Terdampak Tol Serpan Harus Kembalikan Uang Rp4,6 M Dalam 30 Hari

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya