Modus Obati Kesurupan, Guru Ngaji di Serang Cabuli Muridnya 

Bocah umur 12 tahun itu telah lima kali dicabuli pelaku

Serang, IDN Times - Seorang oknum guru ngaji di Kota Serang inisial NW (48) tega mencabuli MZ, muridnya yang masih masih di bawah umur. Korban kini masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Kini NW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.

1. Bocah kelas 6 SD itu telah dicabuli pelaku sebanyak 5 kali

Modus Obati Kesurupan, Guru Ngaji di Serang Cabuli Muridnya Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, pelaku ditangkap pada 8 Maret 2023 lalu setelah dilaporkan oleh orangtua korban.

Orang tua korban melaporkan NW setelah anaknya berani bercerita setelah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya. "Ketahuan waktu itu orang tua menyuruh (korban) ngaji. Tapi si anak tiba-tiba bilang gak mau ke rumah si pelaku," kata Febby kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Setelah dipaksa, korban menceritakan apa yang sudah dilakukan sang guru mengaji. 

2. Mengobati kesurupan jadi modus pelaku cabuli korban

Modus Obati Kesurupan, Guru Ngaji di Serang Cabuli Muridnya Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Perbuatan cabul di rumah korban dilakukan 17 Februari 2023, kata Febby, pelaku NW datang atas permintaan orangtua untuk mengobati anaknya. Sebab, korban sering kesurupan dan meminta pelaku mengobatinya agar sembuh.

"Bilangnya ngunci badan supaya tidak terus kesurupan. Masuk izin ke orangtua di kamar berdua, kemudian perbuatan cabul dilakukan," katanya.

3. Pelaku NW sudah ditetapkan sebagai tersangka

Modus Obati Kesurupan, Guru Ngaji di Serang Cabuli Muridnya Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kini, NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolresta Serang Kota.

Tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut adalah 15 tahun bui. 

Laporkan

Modus Obati Kesurupan, Guru Ngaji di Serang Cabuli Muridnya Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Kantor Polisi terdekat

Baca Juga: Cabuli 5 Santriawati, Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Polisi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya