Pemecatan Pejabat BPBD Banten yang Terseret SPK Fiktif Disetujui BKN

Proses tinggal penerbitan surat pemecatan

Serang, IDN Times - Kasus Surat Perintah Kerja (SPK) yang menyeret AB, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten, memasuki babak baru. Proses pemecataan AB sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) sudah disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"(Pemecatan) Ayub (AB) sudah disetujui BKN. Kami lagi mengklarifikasi dan memastikan semua oke lah yah (setalah itu surat pemecatan)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Terseret SPK Fiktif, Pejabat BPBD Banten Dipecat dari Jabatannya

1. AB terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat

Pemecatan Pejabat BPBD Banten yang Terseret SPK Fiktif Disetujui BKNIlustrasi ASN (Dok. IDN Times)

AB, kata Nana, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melanggar dan memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri dan mencoreng nama baik pemerintah.

Akibat perbuatan AB, sejumlah pengusaha ditipu terkait pengadaan laptop fiktif> Mereka pun merugi dengan nilai total hingga Rp10 miliar lebih.

"Prinsipnya sudah disetujui BKN karena fakta, bukti material dan formilnya cukup," katanya.

2. AB sudah tidak aktif di BPBD Banten

Pemecatan Pejabat BPBD Banten yang Terseret SPK Fiktif Disetujui BKNIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun secara administratif, kata Nana, jabatan dan statusnya sebagai ASN di BPBD Banten sudah nonaktif atau diberhentikan sementara, sejak kasus ini terungkap. Surat pemecatan secara permanen tinggal menenggu waktu dalam waktu dekat ini.

"Gak lama lagi lah. Secepatnya kan sebetulnya secara administratif Ayub sudah diberhentikan sementara statusnya sudah tidak bisa ngapa-ngapain, tinggal  dipermanenkan saja," katanya.

3. Sudah tiga ASN dipecat karena kasus korupsi di Banten

Pemecatan Pejabat BPBD Banten yang Terseret SPK Fiktif Disetujui BKNIlustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mendapat sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemberhentian ini dijatuhkan selama tahun 2022 hingga 2023.

Ketiga ASN Pemprov Banten yang dipecat tersebut karena tersandung kasus tindak pidana korupsi.

Ketiganya adalah, Lia Susanti dipecat karena terjerat korupsi pengadaan 15 ribu masker medis untuk penanganan COVID-19 pada Dinkes Banten yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.

Kemudian Engkos Kosasih terjerat kasus korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK SMA/SMK Negeri senilai Rp 25,3 miliar. 

Sementara, Mokhamad Bagza Ilham terjerat kasus perkara kasus penggelapan pajak kendaraan Rp10,8 miliar sejak awal 2021 hingga 2022 di Samsat Kelapa Dua Tangerang pada Bappenda Banten. "Ada tiga orang yang diberhentikan tidak dengan hormat," katanya.

Baca Juga: Jadi Korban Proyek Fiktif, Pengusaha Ngadu ke Pj Gubernur

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya