Pengamanan Ketat Jelang Sidang Vonis 8 WN Iran Terkait Kasus Sabu

Dari 8 terdakwa, satu orang dituntut penjara seumur hidup

Serang, IDN Times - Delapan warga negara Iran yang menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram sabu melalui jalur Selat Sunda ke Indonesia menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Serang hari ini (27/10/2023).

Kedelapan terdakwa tersebut adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Naderi.

Dari delapan terdakwa tujuh orang dituntut mati dan satu orang atas nama terdakwa Amir Naderi dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Selundupkan 319 Kg Sabu ke Indonesia, 7 WN Iran Dituntut Mati

1. Kedatangan dikawal dua mobil Barracuda dan polisi bersenjata lengkap

Pengamanan Ketat Jelang Sidang Vonis 8 WN Iran Terkait Kasus SabuIDN Times/Khaerul Anwar

Pantauan IDN Times, pengamanan di Pengadilan Negeri Serang lebih ketat menjelang sidang pembacaan putusan tersebut dibanding biasanya.

Kedelapan terdakwa dikawal dua mobil Barracuda dan belasan polisi bersenjata lengkap saat tiba di Pengadilan Negeri Serang sekitar pukul 7.30 WIB.

Aparat polisi juga berjaga di sepanjang jalan masuk pengadilan saat para terdakwa berjalan menuju ruang tahanan.

Polisi yang diterjukan berjaga di titik-titik yang telah ditentukan. Salah satunya yakni di empat pintu ruang sidang utama yang akan menjadi ruangan tempat digelarnya sidang putusan

2. Petugas khawatir terdakwa melarikan diri dan melawan di persidangan

Pengamanan Ketat Jelang Sidang Vonis 8 WN Iran Terkait Kasus SabuIDN Times/Khaerul Anwar

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama mengatakan, peningkatan pengamanan saat sidang putusan delapan WN Iran tersebut merupakan permintaan dari kejaksaan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diingingkan sehingga bisa mengganggu jalannya persidangan.

"Ada catatan dikhawatirkan adanya yang melarikan diri atau ada hal-hal yang diluar kewenangan diluar kejaksaan jadi kejaksaan tidak sanggup kalau hanya mengandalkan pengamanan internal kejaksaan dan pengadilan," kata Uli.

3. Saat tuntutan, 7 terdakwa dihukum mati, satu orang dihukum penjara seumur hidup

Pengamanan Ketat Jelang Sidang Vonis 8 WN Iran Terkait Kasus SabuIDN Times/Khaerul Anwar

Diketahui dalam sidang tuntutan yang digelar pada 19 September 2023, 7 terdakwa dituntut pidana hukuman mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dan Kejagung. Ketujuh terdakwa tersebut yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.

"Menjatuhkan tujuh terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Sudiono, Riani Uli Naretta dan Yudha Pratama secara bergantian di PN Serang, Selasa (19/9/2023).

Sementara, satu orang terdakwa, yakni Amir Naderi, dituntut berbeda dengan tujuh terdakwa lain. Amir dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

"Terdakwa Amir Nadiri terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat penyimpanan narkoba pada saat penangkapan," katanya.

Baca Juga: Pemkab Serang Siap Hadapi Laporan Ahli Waris Lahan SD 4 Anyer

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya