Selundupkan 319 Kg Sabu ke Indonesia, 7 WN Iran Dituntut Mati

Satu terdakwa dituntut pidana seumur hidup

Serang, IDN Times - Delapan warga negara Iran menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang atas perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram sabu melalui jalur Selat Sunda ke Indonesia. Tujuh WNA itu dituntut mati, satu lainnya dituntut seumur hidup. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dan Kejagung membacakan tuntutan dalam sidang online, Selasa (19/9/2023). Ketujuh terdakwa yang dituntut mati adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.

"Menjatuhkan tujuh terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Sudiono, Riani Uli Naretta, dan Yudha Pratama secara bergantian di PN Serang.

Baca Juga: Warga Serang Keluhkan Sampah Numpuk di Sungai Cibanten

1. Satu terdakwa dituntut pidana seumur hidup

Selundupkan 319 Kg Sabu ke Indonesia, 7 WN Iran Dituntut MatiIDN Times/Khaerul Anwar

Sementara, satu orang terdakwa, yakni Amir Naderi, dituntut berbeda. Dia dituntut penjara seumur hidup.

"Sedangkan terdakwa Amir Nadiri mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat penyimpanan narkoba pada saat penangkapan," kata JPU.

2. Jaksa menilai, kedelapan terdakwa bersalah dalam perkara penyelundupan sabu

Selundupkan 319 Kg Sabu ke Indonesia, 7 WN Iran Dituntut MatiIDN Times/Khaerul Anwar

Jaksa penuntut menyatakan, kedelapan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, permufakatan jahat atau melawan hukuman menyerahkan atau menerima narkona golongan satu bukan jenis tanaman beratnya melebihi 5 gram.

"Sebagaimana dengan pasal pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Iran di Perairan Samudra Hindia  

3. Pertimbangan jaksa dalam menuntut delapan terdakwa

Selundupkan 319 Kg Sabu ke Indonesia, 7 WN Iran Dituntut MatiIDN Times/Khaerul Anwar

Adapun pertimbangan Amir dituntut seumur hidup karena dia dinilai membantu proses penyidikan dan penuntutan ini. Terdakwa Amir juga yang menguak letak narkotika jenis sabu seberat 319 kg tersebut.

Sementara, tujuh terdakwa lainnya dinilai mempersulit proses jalannya persidangan sehingga berkali-kali harus dilakukan oleh secara offline. 

"Untuk masing-masing terdakwa ini telah mendapatkan uang muka 5 juta rial Iran. Pemberian sembako juga telah diberikan oleh bosnya yang di sana," katanya.

Dalam dakwaan, JPU Kejari Cilegon Yudha mengatakan pada Januari 2023, Ali Baluchazai menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu melalui jalur laut dan dijanjikan mendapatkan upah total 80 juta mata uang Iran. Hingga kini, Ali Baluchazai masuk daftar pencarian orang atau DPO.

"Lalu terdakwa Abdul Rahman menerima pekerjaan tersebut, dan saudara Ali Baluchazai menyediakan seluruh logistik, serta kebutuhan di laut," katanya.

Setelah menerima pekerjaan itu, Yudha menambahkan Abdul Rahman menghubungi terdakwa Ayub Wafa Salak dan memberitahukan pekerjaan itu, serta diminta untuk mencari orang-orang yang bisa diajak untuk membantunya.

"Ayub kemudian mengajak saksi Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari," katanya.

Yudha mengungkapkan sebelum berangkat, Abdul Rahman berkumpul dengan ketujuh terdakwa lainnya. Dalam pertemuan itu, diinformasikan bahwa barang yang akan dibawa merupakan narkoba jenis sabu.

"Jika pekerjaan selesai, maka masing-masing akan mendapatkan upah 20 juta mata uang Iran. Sebelum berangkat para terdakwa menerima uang muka masing-masing 1 juta mata uang Iran yang diberikan oleh saksi Ali Baluchazai," katanya.

Yudha menambahkan kedelapan warga Iran itu kemudian berangkat dari Pelabuhan Pozm, Iran menggunakan dua kapal menuju titik yang telah ditentukan oleh Ali Baluchazai.

"Lalu datang dua kapal yang ditumpangi 4 orang laki-laki ke kapal Abdul Rahman (beserta 7 rekannya). Keempat orang laki-laki itu naik ke atas kapal dan menyerahkan 12 karung berisi 319 kilogram narkoba," katanya.

Lebih lanjut, Yudha menerangkan para terdakwa kemudian membongkar karung tersebut, dan menghitung kembali isi dalam karung, yakni 309 bungkus narkoba. "Selanjutnya secara estafet menurunkan narkoba itu ke tempat penyimpanan (di bawah tanki solar)," katanya.

Setibanya di perairan Indonesia pada 20 Februari 2023 dan mereka tengah menunggu kapal yang akan menjemput narkoba, tim Badan Narkotika Nasional, bersama tim Bea Cukai dari Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon menangkap kapal warga Iran tersebut.

"Di perairan selatan Jawa tepatnya titik koordinat 08°44,7891 S 105°43,4519E atau sekitar 91 nautical miles dari Ujung Genteng dan 117 nautical miles dari Ujung Kulon," katanya.

Yudha menegaskan dari pemeriksaan kedelapan warga Iran tersebut, diperoleh keterangan bahwasanya kapal tersebut tidak memiliki dokumen, dan saat penggeledahan sempat tidak ditemukan barang bukti.

"Kapal tersebut (WNA Iran) dibawa menuju ke dermaga pelabuhan Indah Kiat. Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 dilakukan pemeriksaan dengan dibantu saksi Makruf dan melibatkan K.9 dari BNN dan ditemukan bungkusan berwarna hijau berisi sabu 309 bungkus," katanya.

Baca Juga: Ibu di Pondok Aren Tangsel Kedapatan Curi Telur di Minimarket

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya