Pemkab Tangerang Bakal Berlakukan WFH, Begini Skemanya

- Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang menyiapkan kebijakan WFH bagi ASN sebagai langkah penghematan energi sesuai arahan pemerintah pusat setelah kenaikan harga BBM dunia.
- Skema WFH akan diterapkan satu hari per minggu, dengan kewajiban absen dua kali sehari pada jam masuk dan pulang kerja meski bekerja dari rumah.
- Hanya 50 persen ASN yang tidak melayani masyarakat langsung diperbolehkan WFH, sementara pegawai pelayanan publik tetap bekerja penuh di kantor.
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah mengkaji skema work from home (WFH) untuk para aparatur sipil negara (ASN). Hal ini berkaitan dengan imbauan pemerintah pusat soal penghematan energi usai adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dunia.
"Presiden telah memberikan pernyataan agar kita melakukan penghematan energi. Oleh karena itu, kami akan segera merumuskan terkait kebijakan WFH ini," ujar Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Kamis (26/3/2026).
1. WFH bakal berlaku 1 hari dalam sepekan

Nantinya, WFH di Kabupaten Tangerang berlaku hanya 1 hari dalam sepekan. Sehingga skemanya, 5 hari masuk kerja, 1 hari bekerja dari rumah. Namun, Maesyal memastikan, pihaknya memilih memberlakukan WFH dibandingkan skema work from anywhere (WFA).
"Ini untuk memudahkan pengawasan terhadap ASN tersebut," jelasnya.
2. ASN diwajibkan mengisi daftar kehadiran 2 kali sehari meski WFH

Maesyal mengungkapkan, meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan untuk mengisi daftar kehadiran 2 kali dalam sehari, yakni saat mulai masuk jam kantor dan pulang kantor.
"Selama penerapan WFH, ASN diwajibkan absen sebanyak dua kali yakni pada jam masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 16.00 WIB,"katanya.
3. Pegawai yang boleh WFH hanya 50 persen dan bukan bertugas di pelayanan

Lalu, untuk rencana penerapan skema WFH hanya diberlakukan untuk 50 persen pegawai yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Ada pun pegawai yang tetap bekerja dengan waktu normal antara lain, ASN di tingkat kecamatan, kelurahan, desa dan organ perangkat daerah seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) hingga Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"ASN yang berhadapan langsung dengan masyarakat tetap 100 persen seperti biasa karena menjalankan tugas ke wilayah dan masyarakat," jelasnya.


















