Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Selundupkan Hewan Eksotis dari Thailand, WNI Ditangkap di Soetta

Selundupkan Hewan Eksotis dari Thailand, WNI Ditangkap di Soetta
Pria nekat selundupkan monyet dan kadal di kaus kaki (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya Sih

  • Seorang WNI berinisial HA ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan monyet dan kadal dari Thailand yang disembunyikan dalam kaus kaki tanpa dokumen kesehatan resmi.
  • Hewan eksotis seperti marmoset dan berbagai jenis kadal yang dibawa HA memiliki nilai ekonomi tinggi, mencapai puluhan juta rupiah per ekor, diduga untuk koleksi pribadi.
  • Penyelundupan hewan tanpa dokumen resmi berisiko membawa virus asing dan mengancam populasi hewan endemis Indonesia; pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tangerang, IDN Times - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) berinisial HA nekat menyelundupkan monyet kecil dan berbagai jenis kadal yang disembunyikan di dalam kaus kaki dan legging yang digunakannya selama di pesawat rute Thailand - Indonesia. Ia ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta saat mendarat di Terminal 2 dan lalu dilaporkan ke petugas Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan.

"Satwa tersebut saat ditemukan masih dalam kondisi hidup," kata Kepala Barantin Banten, Ibu Duma Sari Harianja, Sabtu (9/5/2026).

1. Pelaku tak melengkapi hewan eksotis tersebut dengan dokumen kesehatan

Tiga ekor monyet marmoset berada di dalam kandang bersegel karantina dengan petugas berdiri di belakang meja pemeriksaan.
Pria nekat selundupkan monyet dan kadal di kaus kaki (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Berdasarkan pemeriksaan, terdapat berbagai jenis satwa eksotis yang bukan merupakan endemik dari wilayah Indonesia, dengan rincian 3 ekor marmoset atau monyet kecil, 1 ekor kadal uromastyx, 4 ekor kadal Panama, dan 2 ekor bearded dragon.

"HA membawa hewan ini tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari negara asal," kata Duma.

2. Hewan eksotis tersebut diduga memiliki nilai fantastis

Dua ekor bayi monyet berada di dalam kandang kecil dengan alas kain berwarna ungu, biru, dan merah muda di ruangan tertutup.
Pria nekat selundupkan monyet dan kadal di kaus kaki (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Karantina Indonesia (Barantin), Hudiansyah Is Nursal mengungkapkan, hewan eksotis yang dibawa dari Thailand tersebut diduga bakal dikoleksi oleh HA lantaran memiliki nilai ekonomi yang fantastis. Misalnya, kata dia, seekor marmoset bisa seharga mencapai Rp50-90 juta. Sedangkan, untuk berbagai jenis kadal bisa mencapai Rp50 juta per ekornya.

"Tentunya kami akan mendalami profesi orang tersebut dan lain-lain gitu ya, sehingga bisa kami dudukkan perkaranya dengan lain," katanya.

3. Penyelundupan hewan eksotis tanpa dokumen resmi bisa mengancam hewan endemis Indonesia

Petugas berseragam memegang seekor kadal kecil dengan sarung tangan biru saat pemeriksaan penyelundupan satwa.
Pria nekat selundupkan monyet dan kadal di kaus kaki (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Penyelundupan hewan eksotis ke Indonesia tanpa dokumen resmi, menurut Hudiansyah, berpotensi untuk mengganggu keseimbangan populasi hewan endemis di Indonesia. Pasalnya, jika di lepas begitu saja ke alam liar biasa membuat hewan endemis asli Indonesia lama-kelamaan akan berkurang bahkan punah.

"Kita sudah banyak pengalaman hewan-hewan yang invasif itu masuk tanpa pengawasan yang ketat, sehingga malah kita yang kehilangan apa namanya hewan endemik ataupun tumbuh-tumbuhan endemis kita," ujarnya.

Selain itu, hewan dari luar negeri yang tak dilengkapi dokumen kesehatan dari negara asal berpotensi membawa virus untuk satwa-satwa endemis asli Indonesia. Pasalnya, dokumen kesehatan bisa membuktikan hewan yang dibawa telah melalui proses vaksinasi sehingga tidak membawa virus-virus yang dapat membahayakan ekosistem di Indonesia.

"Yang kami takutkan adalah dia membawa 1 virus baru yang tidak ada di Indonesia yang bisa mengganggu ekosistem kita," jelasnya.

HA pun saat ini tengah diperiksa lebih lanjut atas perbuatannya tersebut dan terancam dikenakan Pasal 33 huruf a dan huruf c Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. "Karena memasukkan media pembawa yang tidak dilengkapi sertifikasi sertifikat kesehatan dan negara asal, serta tidak melaporkan dari menyerahkan media pembuat tersebut kepada pejabat karantina," katanya.

Selain itu, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. "Dengan ancaman-ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More