Wamen PU: Pengalihan Kali Ciputat untuk Ekspansi Perumahan Bintaro

- Wamen PU Diana Kusumastuti menegaskan pengalihan Kali Ciputat dan Cibenda di Bintaro dilakukan untuk mendukung ekspansi perumahan PT Jaya Real Property Tbk dengan izin resmi pemerintah sejak 2011.
- PT Jaya Real Property Tbk wajib menyerahkan lahan pengganti sungai seluas 35.980 m² sebagai aset negara, namun hingga kini masih tercatat atas nama perusahaan dan belum diserahterimakan.
- BBWSCC menemukan saluran irigasi dialihkan ke bawah tanah dan berencana memanggil pihak pengembang untuk klarifikasi serta memastikan kewajiban perbaikan tanggul dan serah terima aset terpenuhi.
Tangerang Selatan, IDN Times – Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti menegaskan pengalihan alur Kali Ciputat dan Kali Cibenda di kawasan Bintaro, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilakukan untuk mendukung pengembangan kawasan perumahan oleh PT Jaya Real Property Tbk.
“Permohonan tersebut bertujuan untuk pengembangan atau ekspansi kawasan perumahan Bintaro,” kata Diana, Jumat (8/5/2026).
Pengalihan alur sungai tersebut disebut telah mengantongi izin pemerintah, melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 298/KPTS/M/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang Kompensasi atas Normalisasi Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda.
1. Pengalihan sungai disebut untuk mennormalisasi dan mencegah banjir

Dalam dokumen keputusan itu, pengalihan alur Kali Ciputat dilakukan dengan alasan normalisasi sungai dan perlindungan alur sungai. Pemerintah juga menyebut hasil uji coba teknis terhadap aliran baru telah dinyatakan berfungsi dengan baik.
“Dengan syarat ada sungai pengganti yang dimensi dan kapasitas tampungnya minimal sama atau lebih besar. Sehingga proses pengalihan sungai-sungai tidak menyebabkan banjir pada daerah tersebut,” ujar Diana.
Berdasarkan keputusan tersebut, PT Jaya Real Property Tbk diwajibkan memberikan kompensasi berupa lahan pengganti dan bangunan pelengkap atas ruas Sungai Ciputat dan Cibenda yang dialihkan.
Lahan sungai lama seluas 21.966 meter persegi (m²) disebut diganti dengan lahan baru seluas 35.980 m² yang nantinya menjadi Barang Milik Negara (BMN).
2. Aset sungai pengganti belum diserahkan ke negara

Meski proses serah terima ruas sungai lama dan baru telah ditandatangani pada 23 September 2011-- melalui berita acara antara Kementerian PU dan PT Jaya Real Property Tbk-- hingga kini aset pengganti sungai tersebut disebut masih tercatat atas nama perusahaan.
“Saat ini sudah diperingatkan untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajiban-kewajibannya,” kata Diana.
Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) juga telah meminta agar aset pengganti tersebut segera diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA).
Selain itu, pengembang juga diminta memperbaiki tanggul sungai sebelum proses serah terima dilakukan.
3. BBWSCC akan memanggil pihak pengembang

Sebelumnya, tim BBWSCC melakukan peninjauan lapangan dan menemukan adanya pengalihan alur Sungai Ciputat dan saluran sekunder irigasi di kawasan komersial Bintaro.
Dalam temuannya, saluran irigasi disebut telah ditutup dan dialihkan menggunakan box culvert atau saluran beton bawah tanah yang diarahkan menuju aliran Kali Ciputat.
Ke depan, BBWSCC berencana memanggil pihak pengembang untuk melakukan klarifikasi terkait sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi, termasuk pembahasan operasi dan pemeliharaan sistem aliran sungai di kawasan tersebut.

















