Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pedagang di Pasar Lama Tangerang Dikeroyok Gegara Ember Cucian Piring

Pedagang di Pasar Lama Tangerang Dikeroyok Gegara Ember Cucian Piring
Pelaku pengeroyokan pedagang di Pasar Lama Tangerang diamankan (Dok. Polres Metro Tangerang Kota)
Intinya Sih
  • Tiga pelaku pengeroyokan pedagang di Pasar Lama Tangerang diamankan polisi, sementara satu pelaku lain masih buron dan masuk daftar pencarian orang.
  • Peristiwa bermula dari cekcok soal ember cucian piring dan ukuran meja lapak hingga berujung pengeroyokan yang menyebabkan korban luka-luka serta kehilangan ponsel.
  • Para pelaku dijerat pasal tindak kekerasan bersama dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, sementara penyidikan dan pengejaran terhadap satu pelaku terus dilakukan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tangerang, IDN Times - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap 3 pelaku pengeroyokan seorang pedagang di Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Sukasari, Kota Tangerang. Diketahui, video peristiwa tersebut sempat viral di berbagai media sosial pada Jumat (8/5/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Ook, Agus dan Ali.

"Sementara satu pelaku lainnya berinisial Amar masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Jauhari, Minggu (10/5/2026).

1. Pengeroyokan hanya karena ember cucian piring

Petugas Polres Metro Tangerang Kota mengamankan beberapa orang di area Pasar Lama Tangerang dengan suasana ramai di sekitar lokasi.
Pelaku pengeroyokan pedagang di Pasar Lama Tangerang diamankan (Dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Jauhari menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut bermula dari cekcok antara pelaku dan korban terkait penempatan ember cucian piring serta ukuran meja lapak milik korban di area Pasar Lama.

“Saat korban membantah karena merasa sudah lama berjualan di lokasi tersebut, para pelaku tersulut emosi lalu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” ujar Jauhari.

2. Korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh

Ilustrasi pemukulan (Pixabay/Annabel P)
Ilustrasi pemukulan (Pixabay/Annabel P)

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di bagian leher sebelah kanan, lebam pada lengan kiri, jari tangan kiri bengkak serta sesak di bagian dada. Selain itu, pakaian korban rusak dan telepon genggam milik korban sempat dirampas saat kejadian berlangsung.

"Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa hasil visum luka, pakaian korban dan rekaman video kejadian," jelasnya.

3. Para pelaku terancam 6 tahun penjara

-
Ilustrasi tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Jauhari menuturkan, saat ini para pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Tangerang juga terus melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lain yang masih melarikan diri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP dan Pasal 448 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More