PN Rangkasbitung Jadi Tempat Pesta Sabu Dua Oknum Hakim 

Ada tiga tempat favorit untuk para pelaku konsumsi

Serang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata, pada Rabu (12/10/2022). Dalam sidang ini terungkap, sejumlah "tempat favorit" para terdakwa untuk pesta sabu. 

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Lukman Baihaki dan Firman Nugraha yang menangani kasus terdakwa Yudi Rozadinata dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram. 

Baca Juga: Hakim DA Anak Petinggi MA, BNN: Kami Akan Profesional

1. Ada tiga tempat favorit menjadi ketiganya pesta sabu. Salah satunya, PN Rangkasbitung

PN Rangkasbitung Jadi Tempat Pesta Sabu Dua Oknum Hakim IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa tedakwa Yudi bersama-sama dengan hakim Danu Arman dan staf PN Rangkasbitung Raja AS Siagian kerap mengonsumsi sabu di kantor. Setidaknya, ada tiga tempat yang sering digunakan ketiganya pesta sabu, yakni di PN Rangkasbitung, rumah terdakwa Yudi, dan di rumah masing-masing .

"Kalau (konsumsi sabu) bersama-sama sering di kantor sudah berkali-kali, setelah jam kerja, make (sabu). Kalau di rumah, make hari libur," kata saksi Firman Nugraha menirukan keterangan Yudi, Danu dan Raja di hadapan majelis hakim.

Lanjut Firman, hakim Yudi dan Danu terakhir mengonsumsi sabu di rumah terdakwa Yudi pada Sabtu tanggal 14 Mei 2022--tiga hari sebelum mereka diamankan petugas BNN di PN Rangkasbitung. Sementara saksi Raja konsumsi sabu sendirian di tempat yang berbeda.

Berdasarkan hasil tes urine ketiganya dinyatakan positif mengandung amfetamin atau sabu. "Terakhir pemakaian hari sabtu bersama-sama dua orang (Yudi-Danu) ditangkap Selasa. Makanya pas dites, urine masih positif," katanya.

2. Setiap sabu yang didapat hanya untuk dikonsumsi, tidak diedarkan

PN Rangkasbitung Jadi Tempat Pesta Sabu Dua Oknum Hakim IDN Times/Khaerul Anwar

Firman mengatakan, setiap pesanan sabu yang didapat dari Wisnu Wardana, seorang oknum anggota polisi di Polrestabes Medan hanya untuk dikonsumsi untuk tiga orang yakni hakim Yudi dan Danu serta satu staf orang staf PN Rangkasbitung Raja.

"Tidak keluar cuma konsumsi bertiga, gak ada barang yang dijual. Bukan untuk diedarkan tapi buat dikonsumsi," katanya.

Baca Juga: Polisi Medan Pemasok Sabu Hakim Rangkasbitung Jadi Tersangka

3. Perusahaan jasa kiriman menyebut sudah 8 kali menerima barang sabu milik hakim

PN Rangkasbitung Jadi Tempat Pesta Sabu Dua Oknum Hakim IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara, Nurman Baihaki menambahkan, penangkapan ketiga orang tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada kiriman narkotika dari jenis sabu di tempat perusahaan pengiriman barang pada 17 Mei 2022. Di sana penyidik menangkap satu orang bernama Raja dengan barang bukti sabu seberat seberat 19,3 gram. 

Dari hasil pengembangan, rupanya barang tersebut merupakan milik Yudi, seorang hakim di PN Rangkasbitung. Dari keterangan Yudi, dia kerap mengonsumsi sabu pesanannya dengan hakim Danu.

Dari hasil penggeledahan, BNN berhasil menemukan alat isap sabu di meja kerja Yudi. Lalu petugas juga mendapati dua bong, dua pipet, dan dua korek gas dari tas hakim Danu.

"Dari PN Rangkasbitung (pelaku dan barang bukti) langsung dibawa kantor (BNN)," katanya.

Lanjut Lukman, dari keterangan pihak jasa pengiriman di Rangkasbitung pihaknya sudah delapan kali menerima barang kiriman serupa." Kita nanya ke Tiki sudah 8 kali sejak tahun sebelumnya (kiriman barang) model tersebut," katanya.

Baca Juga: 2 Hakim dan Pegawai PN Rangkasbitung Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu  

Baca Juga: Hakim PN Rangkasbitung Didakwa Beli Sabu dari Anggota Polisi di Medan 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya