Polisi Bongkar Penyaluran TKI Ilegal di Serang, 2 Orang Ditangkap

Delapan TKI ilegal kini sudah berada di Arab Saudi

Kota Serang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota berhasil mengungkap upaya penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Arab Saudi. Sebanyak dua orang penyalur TKI ilegal berhasil ditangkap. 

Kedua tersangka bernama Rifki (35) dan Nursamah (50). Mereka diamankan di pinggir jalan tepat depan Perumahan Graha Walantaka, Kecamatan Walantaka Kota Serang pada Sabtu (15/2) saat hendak berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta bersama 4 orang calon TKI.

Baca Juga: Menolak Dikirim ke Suriah, 10 TKI Telantar di Bandara Dubai

1. Sindikat ini sudah mengirim 8 dari 12 TKI ilegal ke Arab Saudi

Polisi Bongkar Penyaluran TKI Ilegal di Serang, 2 Orang DitangkapIDN Times/khaerul anwar

Kapolres Serang Kota AKBP Edi Cahyoni mengatakan, korban dari kedua tersangka sejauh ini berjumlah 12 orang. Sebanyak 8 orang sudah berada di Arab Saudi dan 4 orang lainnya  diamankan pihak kepolisian saat hendak diberangkatkan.

"Kami sedang menyelidiki adanya keterlibatan pelaku lain. Ini termasuk akan kita dalami," kata Edi saat ekspos kasus di Mapolres Serang Kota, Selasa (18/2).

2. Ini peran masing-masing tersangka dalam sindikat pengiriman TKI ilegal ke luar negeri

Polisi Bongkar Penyaluran TKI Ilegal di Serang, 2 Orang DitangkapIDN Times/khaerul anwar

Menurut Edi, kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam setiap aksinya. Tersangka Rifki memiliki akses ke calon majikan di Arab Saudi, kemudian merekrut calon TKI.

Sementara itu, tersangka Nursamah berperan mencari calon TKI dari kampung ke kampung. Dia juga berperan mengumpulkan identitas dan dokumen lainnya dari para calon TKI itu. 

Kedua tersangka juga mengimingi para calon TKI dengan upah Rp4 juta yang diberikan saat berangkat. Para tersangka mendapat keuntungan dari para calon majikan yang ada di Arab Saudi. 

"Kami akan dalami mekanisme pembuatan paspor maupun visa. Apakah keterkaitan dengan perkara ini ataukah sudah sesuai prosedur?" katanya.

3. Dijerat tindak pidana perdagangan orang

Polisi Bongkar Penyaluran TKI Ilegal di Serang, 2 Orang DitangkapIDN Times/khaerul anwar

Kedua tersangka diduga melanggar sejumlah aturan, yakni UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dengan jeratan pasal berlapis itu, kedua tersangka juga terancam bui paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun dan ancaman denda. 

Baca Juga: Ancam Ratakan Mapolsek, TNI Gadungan di Serang Ditangkap

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya