Promosikan Judi Online, 4 Selebgram Pandeglang Ditangkap Polisi

Mereka meraup keuntungan jutaan rupiah per bulan

Serang, IDN Times - Empat selebgram di Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi karena terlibat judi online. Mereka menerima endorse atau mempromosikan judi online di media sosial Instagram.

“Ada 3 wanita dan 1 pria yang kita amankan dalam kasus judi online," kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah pada Senin (4/9/2022).

Baca Juga: Jeritan Nelayan di Pandeglang, Sulit Dapat BBM Subsidi Pertalite

1. Akun Instagram mereka terjaring patroli siber

Promosikan Judi Online, 4 Selebgram Pandeglang Ditangkap Polisiilustrasi perjudian (IDN Times/Aditya Pratama)

Belny mengatakan, tim cyber patrol Polres Pandeglang menemukan akun Instagram mereka terindikasi melakukan promosi judi online. Keempat selebgran yang diamankan tersebut yakni berinisial ZU (16), SU (17), TM (17), dan RN (20).

"Tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni rumah kediaman ZU dan rumah kediaman SU. Semua tersangka diamankan di hari yang berbeda yakni pada hari Kamis dan Jumat," katanya.

2. Mereka mendapat keuntungan Rp4 juta per bulan

Promosikan Judi Online, 4 Selebgram Pandeglang Ditangkap PolisiIDN Times/Khaerul Anwar

Belny menjelaskan dari endorse atau mempromosikan judi online tersebut para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 4 juta per bulannya. Situs judi online yang mereka promosikan berasal dari luar negeri.

"Dalam setiap posting-an, mereka bisa meraup keuntungan jutaan rupiah," katanya.

3. Empat selebgram ini terancam hukuman 6 tahun bui

Promosikan Judi Online, 4 Selebgram Pandeglang Ditangkap PolisiSembilan tersangka judi online di Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Akibat perbuatannya, para tersanga dijerat pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman penjara bagi tersangka 6 tahun penjara,” katanya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa ponsel yang digunakan untuk mempromosikan melalui media sosial mereka.

"Serta bukti transfer uang hasil endorse antara Rp 1 juta hingga Rp. 16 juta. Serta buku rekening bank serta barang bukti lainnya dari para pelaku,” katanya.

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Praktik Klinik Kecantikan Ilegal di Pandeglang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya