Selundupkan 52 Kg Ganja dari Aceh ke Banten, Anggota TNI Diciduk

Dia ditangkap bersama satu warga sipil

Serang, IDN Times - Seorang anggota TNI berpangkat kopda berinisial N ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Oknum anggota TNI yang bertugas di Kodam Iskandar Muda, Aceh itu menyelundupkan puluhan kilogram ganja dari Aceh ke Banten.

Kopda N ditangkap bersama warga sipil inisial PL (43) di sebuah kosan di Jalan Sopona Sakti, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Senin malam (1/5/2023). 

Baca Juga: Pemkot Tangsel Siapkan 2 RS untuk Rawat Korban Bus di Guci Tegal

1. Kronologi pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan TNI

Selundupkan 52 Kg Ganja dari Aceh ke Banten, Anggota TNI DicidukIDN Times/Khaerul Anwar

Plt Kepala BNNP Banten Kombes Pol Rachmad Rasnova menjelaskan, kasus itu terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Tangerang, Banten.

"Petugas BNN RI, BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Banten mendalami (laporan) dan berhasil menangkap PL dan N di sebuah kosan," kata Rachmad saat konferensi pers di kantor BNNP Banten, Senin (8/5/2023).

2. Petugas menemukan tiga tas warna hijau berisi ganja 52 kilogram

Selundupkan 52 Kg Ganja dari Aceh ke Banten, Anggota TNI DicidukIDN Times/Khaerul Anwar

Dari hasil penggeledahan dari dalam kosan yang ditempati dua orang tersangka itu, petugas menemukan tiga buah tas berwana hijau berisikan barang bukti narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten.

"Dari hasil penimbangan diketahui bahwa jumlah narkotika jenis ganja yang dibawa PL dan N seberat 52.015 gram (52 kilogram)," katanya.

3. BNN mendalami jaringan narkotika yang libatkan oknum militer

Selundupkan 52 Kg Ganja dari Aceh ke Banten, Anggota TNI DicidukIDN Times/Khaerul Anwar

Dia mengatakan, puluhan kilogram ganja itu dibawa kedua tersangka melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi sehari sebelum penangkapan. Saat ini, BNNP Banten bersama BNN RI masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan oknum anggota militer tersebut.

"Untuk proses sidik anggota TNI kita sudah limpahkan ke Pomdam Jaya dan sipil kita lanjut proses di BNNP," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kejati Banten Sidik Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi Bank Banten 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya