Tak Terbukti Terima Suap, Kepala BPKAD Serang Dibebaskan 

Hakim menilai, Sarudin hanya jadi saksi pinjam modal

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang membebaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Sarudin dinyatakan tidak terbukti melakukan gratifikasi pengadaan mebel di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) serta BPKAD 2017 senilai Rp400 juta sebagaimana dakwaan.

Baca Juga: Kepala BPKAD Serang Ditahan Terkait Korupsi Mebel

1. Hakim minta terdakwa dibebaskan dan dipulihkan martabatnya

Tak Terbukti Terima Suap, Kepala BPKAD Serang Dibebaskan IDN Times/Khaerul Anwar

Majelis Hakim yang diketuai Nelson Angkat mengatakan terdakwa Sarudin tak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menyatakan Sarudin bersalah dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran dakwaan pertama kedua, dan ketiga harus dibebaskan dan dipulihkan hak dan martabatnya," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang saat membacakan putusan, Selasa (14/11/2023).

2. Pertimbangan hakim membebaskan Sarudin dari tuntutan jaksa

Tak Terbukti Terima Suap, Kepala BPKAD Serang Dibebaskan IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam amar pertimbangan yang dibacakan Hakim Anggota Ibnu Anwarudin, Sarudin tak terbukti menerima gratifikasi. Dalam perkara ini, Sarudin hanya menjadi saksi pinjaman modal pekerjaan antara Restia selaku Direktur CV RDA Sejahtera dan Ivan Krisdianto.

"Saat meminjam menghadirkan Sarudin selaku sekretaris BPKAD. Terdakwa menunjukkan SPK, dan saksi memberikan pinjaman 200 dengan janji memberikan fee Ivan sebesar 15 persen," jelasnya.

Ibnu menerangkan Sarudin diminta bertanggung jawab oleh Ivan untuk mengembalikan uang pinjaman modal sebab, Restia tidak dapat dihubungi oleh Ivan.

"Sesungguhnya hubungan hukum Ivan dan Restia pinjam meminjam jadi beban terdakwa, setelah tidak dapat menghubungi saksi Restia. Kemudian Ivan meminta pertanggungjawaban ke terdakwa dan melaporkan ke Polsek Baros dan melapor ke Polres," terangnya.

Selaim itu, Ibnu mengungkapkan JPU juga tidak dapat menghadirkan Restia dalam persidangan. Restia sendiri merupakan saksi kunci dalam perkara yang menjerat Sarudin.

"Restia tidak diketahui keberadaannya. Hingga sidang ini bergulir dan tidak pernah dimintai keterangan," ungkapnya.

3. Sebelumnya, jaksa menuntut Sarudin 4 tahun bui

Tak Terbukti Terima Suap, Kepala BPKAD Serang Dibebaskan IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Sarudin dengan pidana penjara empat tahun. Selain pidana penjara, Sarudin dihukum membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Usai vonis dibacakan, terdakwa Sarudin menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, JPU Kejari Serang Endo Prabowo melakukan upaya hukum lain.

Baca Juga: Kepala BPKAD Serang Sarudin Jalani Sidang Perdana

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya