Kepala BPKAD Serang Sarudin Jalani Sidang Perdana

Sarudin didakwa menerima suap Rp400 Juta

Serang, IDN Times - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (12/7/2023). Sarudin didakwa menerima uang Rp400 juta.

Dugaan gratifikasi itu terkait dua proyek yang dikerjakan oleh perusahaan milik teman perempuannya di BPKAD, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Serang tahun 2017.

Baca Juga: Kepala BPKAD Serang Ditahan Terkait Korupsi Mebel

1. Terdakwa bersama teman wanitanya meminta uang Rp400 juta ke saksi Ivan

Kepala BPKAD Serang Sarudin Jalani Sidang PerdanaIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

JPU Kejari Serang Mulyana menjelaskan kronologi kasus yang diawali pada April 2016. Saat itu, Sarudin bersama teman perempuannya bernama Restia Dian Aini mendatangi rumah saksi Ivan Krisdianto untuk meminta uang Rp400 juta.

"(Dana) Untuk pengerjaan mebel di Kantor BPKAD, dan pekerjaan pengadaan pompa air pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan tahun 2017," kata JPU di hadapan majelis hakim.

Pada saat pertemuan itu, kata JPU, Ivan memberikan uang Rp200 juta. Kemudian pada November 2016, Sarudin bersama Restia kembali mendatangi rumah Ivan untuk meminta sisa uang.

"Pada saat itu saksi Ivan memberikan uang kekurangan Rp200 juta kepada terdakwa (Sarudin) dan Restia," katanya.

Mulyana mengungkapkan dari total Rp400 juta itu, Sarudin dan teman wanitanya menjanjikan akan mengembalikan uang itu, ditambah dengan keuntungan usaha sebesar 15 persen.

"Alasan saksi Ivan memberikan dana kepada terdakwa dan Restia, dengan maksud agar CV RDA Sejahtera milik Restia dipilih sebagai penyedia pengadaan mebel di BPKAD Kabupaten Serang sehingga mendapatkan keuntungan 15 persen," katanya.

2. Terdakwa memgaku bakal mengatur kegiatan proyek dan CV RDA Sejahtera sebagai pemenang tender

Kepala BPKAD Serang Sarudin Jalani Sidang PerdanaIDN Times/Khaerul Anwar

Mulyana menerangkan, pada tahun 2017 BPKAD Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pengadaan mebel, dengan nilai kontrak Rp196.652.000 yang dilaksanakan penyedia jasa CV RDA Sejahtera dengan direktur Restia Dian Aini.

"Terdakwa (yang kala itu) selaku Sekretaris BPKAD dan PPK, menunjuk perusahan CV RDA Sejahtera dalan kegiatan pengadaan mebel tahun 2017 pada kantor BPKAD Kabupaten Serang dikarenakan adanya kedekatan pribadi dengan saudari Restia Dian Aini selaku direktur CV RDA Sejahtera," katanya.

Mulyana menambahkan, Sarudin telah mengatur agar CV RDA Sejahtera menjadi pelaksana kegiatan, dan memerintahkan Eko Arifiyanto selaku pejabat pengadaan hanya mengecek kelengkapan dokumen, dan menandatangani berita acara dokumen pemilihan penyedia jasa.

"Kontrak pekerjaan proyek mebel tersebut telah ditandatangani oleh Sarudin, selaku PPK dan pejabat pengadaan Eko Arifianto mengetahui jika Penyedia Jasa, CV RDA Sejahtera adalah Restia Dian Aini merupakan teman dekat terdakwa," katanya.

Baca Juga: Kajari: Kepala BPKAD Serang Terima Gratifikasi Rp400 Juta 

3. Padahal, dua proyek itu tidak dikerjakan CV RDA Sejahtera

Kepala BPKAD Serang Sarudin Jalani Sidang PerdanaIlustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Padahal, Mulyana menegaskan tidak ada pekerjaan proyek pengadaan pompa air, pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang. Hal ini tak sesuai dengan perjanjian saat meminta uang kepada Ivan.

"Pada tahun 2017,  Ajat selaku Kepala Dinas Perkim menjelaskan bahwa untuk proyek pengadaan pompa air pada PDAM tidak ada kegiatan tersebut yang dikerjakan CV RDA Sejahtera," katanya.

Menurut Mulyana, Sarudin selaku sekretaris dan PPK telah menandatangani kuitansi penerimaan uang sebesar Rp400 juta dari Ivan Kristianto, bersama dengan Restia Dian Aini.

"Perbuatan terdakwa Sarudin sebagaimana diuraikan, diancam pidana dengan pasal 12 huruf a 12 huruf a atau b, Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tentang suap atau gratifikasi," katanya

Baca Juga: Guru Ngaji di Tangerang Dapat Insentif Rp1,5 Juta Setahun

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya