Untirta DO Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang

Surat DO untuk Alwi Husen Maolana sudah ditandatangani

Serang, IDN Times - Terdakwa kasus revenge porn di Pandeglang Alwi Husen Maolana dijatuhkan sanksi berat oleh Universitas Sultan Ageng Tirtayas (Untirta), yakni dikeluarkan atau drop out (DO) dari kampus tempat ia berkuliah tersebut.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Untirta Serang, Veronika Dian Faradisa saat dikonfirmasi. "Rektor (Untirta Fatah Sulaiman) telah meneken surat keputusan (SK) pemberian sanksi akademik untuk Alwi Husen Maolana," kata Veronika, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Bui 

1. Surat pemberhentian sudah diteken Rektor Untirta

Untirta DO Terdakwa Revenge Porn di PandeglangIDN Times/Sukma Shakti

Veronika menuturkan, SK sanksi berat berupa pemberhentian itu ditandangani oleh Rektor Fatah Sulaiman dengan nomor surat 619/UN43/KPT.KM.OO.05./2023 pada Senin (3/7/2023).

Veronika juga menjelaskan, sanksi itu didasari aturan etika akademik yang berlaku di Untirta dan tidak berkaitan dengan desakan publik ataupun proses hukum yang berjalan.

"Sesuai dengan kriteria pelanggaran akademik, sanksi berat yaitu berupa pemberhentian sebagai mahasiswa Untirta," katanya.

2. Hasil pertimbangan satgas PPKS

Untirta DO Terdakwa Revenge Porn di PandeglangIDN Times/Sukma Shakti

Selain itu, pemberhentian tersebut telah memperhatikan rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) soal penanganan kekerasan seksual dan Surat Dekan Fakultas Teknik Untirta.

""Sudah sesuai dengan rekomendasi Satgas PPKS yang sudah diatur oleh Permendikbudristek no 30 tahun 2021 dan etika akademik," katanya.

3. Terdakwa revenge porn dituntut 6 tahun bui dan denda Rp1 miliar

Untirta DO Terdakwa Revenge Porn di PandeglangIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, terdakwa revenge porn atau penyebaran video mesum mahasiswi di Kabupaten Pandeglang, Banten Alwi Husen Maolana (22) dituntut enam tahun penjara oleh JPU Kejari Pandeglang.

Persidangan dengan agenda tuntutan dari JPU tersebut digelar secara online dan tertutup hanya dihadiri korban dan kuasa hukumnya pada Selasa (27/6/2023) lalu.

Selain, pidana penjara terdakwa kasus yang viral di media sosial twitter itu diberikan hukuman tambahan denda senilai Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan

Terdakwa Alwi Husen Maolana dinilai secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).

Baca Juga: Korban Revenge Porn Mau Lapor Lagi ke Polisi, Kasus Pemerkosaan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya