Terima Suap Rp530 Juta Pengelolaan Parkir, Kadishub Cilegon Ditahan Kejari

Untuk memuluskan perizinan pengelolaan parkir

Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Cilegon menetapkan dan menahan Kepala Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi kasus dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan pengelolaan parkir di Pasar Kranggot.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejari Cilegon. Tersangka keluar dengan menggunakan rompi merah dikawal ketat oleh Kejari dan Kepolisian digelandang menuju mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas kelas IIA Cilegon.

Baca Juga: 10 Makanan dari Cilegon yang Jadi Favorit Pilihan Wisata Kuliner

1. Diduga menerima suap Rp530 juta

Terima Suap Rp530 Juta Pengelolaan Parkir, Kadishub Cilegon Ditahan KejariIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kajari Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan, penetapan Uteng sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ada. Kadishub Cilegon tersebut diduga telah menerima suap sebesar Rp 530 juta terkait penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di Pasar Kranggot.

"Telah menerima sejumlah uang untuk keperluan atau syarat penerbitan surat pengelolaan tempat parkir atau SPTP pada Dishub Cilegon," kata Ely kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

2. Menerima suap dari dua perushaan swasta

Terima Suap Rp530 Juta Pengelolaan Parkir, Kadishub Cilegon Ditahan KejariIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ely menjelaskan, Uteng ternukti terbukti menerima suap dari dua perusahaan swasta untuk pengelolaan parkir di pasar Keranggot Kota Cilegon dengan nilai sebesar Rp530 juta.

Modus yang dilakukan oleh kedua pihak swasta bersama Uteng Dedi Apendi dengan pembayaran kepada pribadi uteng dilakukan secara bertahap oleh pihak perusahaan kepada Uteng.

"Dilakukan pembayaran dari swasta kepada UDA (Uteng) secara bertahap, dan tidak sekaligus, dan hanya satu lahan saja yaitu di pasar Keranggot," katanya.

3. Terancam 20 tahun penjara

Terima Suap Rp530 Juta Pengelolaan Parkir, Kadishub Cilegon Ditahan KejariIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kasus suap tersebut, Uteng disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman untuk pasal 12,  minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," katanya.

Baca Juga: Viral Perempuan Tak Bermasker Ngamuk Ogah Diputar Balik di Cilegon

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya