UMP 2021 Banten Gak Naik, Buruh Nilai Wahidin Cari Aman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Serikat buruh menilai Gubernur Banten Wahidin Halim mencari aman dalam keputusan upah minimum 2021 dengan mengikuti arahan dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Wahidin Halim memutuskan tidak menaikkan upah minimum 2021. Oleh karena itu, UMP 2021 masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Rp2.460.994,54.
"Gubernur Banten saya pikir cari aman. Intervensi luar biasa dan akhirnya gubernur dengan surat edaran dengan alasan COVID-19 baik pusat maupun gubernur saat ini yang mengeluarkan penetapan UMP tidak waras yah," kata Wakil Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Ahmad Saukani saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).
Baca Juga: Gubernur Banten Tetapkan UMP 2021 Tak Berubah
1. Lebih memihak pengusaha dibanding masyarakat
Menurut Saukani, kebijakan mantan Wali Kota Tangerang periode tersebut lebih memperhatikan kesulitan pengusaha ketimbang memperhatikan buruh yang sedang dalam kondisi sulit.
Disampaikannya, dampak situasi pandemik COVID-19 saat ini pengusaha sedang menurun keuntungannya, sementara buruh sedang bermasalah dengan kebutuhan hidupnya.
"Kebutuhan (buruh) meningkat selama pandemik ini. Kerja ada yang dirumahkan dan di-rolling, sementara biaya sekolah anaknya harus mengimbangi virtual, kok tiba-tiba UMP 2021 justru gubernur tdak memperkuat (SE)," katanya.
2. Serikat buruh akan menemui Gubernur Wahidin
Menanggapi kebijakan tersebut, serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit akan menyampaikan aspirasi keberatan dan saran langsung terhadap Gubernur Banten selaku ketua LKS.
"Kalau buruh tidak mau didengar maka dia (buruh) akan segala cara menyampaikan pandangan di muka umum," katanya.
3. Buruh meminta UMP 2021 naik 8,51 persen
Sebelumnya, serikat buruh menginginkan UMP 2021 naik sebesar 8,51 persen. Hal tersebut dikatakan Saukani sesuai dengan amanat dari Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
"Harusnya buruh diperhatikan dampak COVID-19, upah masih jauh sesuai UU demi mendapatkan hidup yang layak itu ternyata dihantam lagi ketidakpastian hukum, yang pengusaha malah diperhatikan kesulitannya," katanya
Baca Juga: Buruh di Kota Tangerang Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen