UMP Cuma Naik Rp40 Ribu, Buruh di Banten Ancam Demo Besar-Besaran

Wahidin disebut lebih tunduk SE ketimbang rakyat

Serang, IDN Times - Serikat buruh Banten menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2022 yang ditetapkan Gubernur Wahidi Halim sebesar Rp2.501.203 atau naik 1,63 persen dibanding tahun sebelumnya. 

"Aksi akan kita lakukan dan jika kenaikan UMK masih belum sesuai dengan tuntutan Buruh, maka bersiap-siaplah Buruh Banten akan Menuju AA (Aksi Akbar )," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Sah, UMP Banten 2021 Cuma Naik Rp40 Ribu

1. Wahidin dinilai lebih tunduk kepada surat edaran menteri ketimbang rakyat

UMP Cuma Naik Rp40 Ribu, Buruh di Banten Ancam Demo Besar-BesaranSejumlah buruh melalukan penggilingan jagung di Desa Toabo, Kecamatan Papalang, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (7/4/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Tado)

Intan menilai, penetapan kenaikan UMP di Banten sangat tidak memenuhi kebutuhan hidup layak untuk pekerja di Banten. Seharusnya, kata dia, Gubernur Wahidin Halim tidak hanya berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 saja dalam penetapan UMP.

"Tetapi nyatanya Gubernur lebih takut dan tunduk pada SE Menteri Tenaga Kerja yang mewajibkan para kepala daerah untuk menggunakan PP 36, ketimbang mendengarkan suara buruh dan rakyat Banten," katanya.

2. Intan menilai, kepala daerah punya kewenangan melalui UU Otonomi Daerah

UMP Cuma Naik Rp40 Ribu, Buruh di Banten Ancam Demo Besar-BesaranRibuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten (ANTARA FOTO/Fauzan)

Padahal, menurut Intan, Undang-Undang tentang Otonomi Daerah jelas menyebutkan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan hidup minimum dan layak untuk rakyat.

"Serikat Pekerja masih tetap menolak dan tetap akan mengawal UMK Tahun 2022 di seluruh Kota dan Kabupaten," katanya.

3. Wahidin tegaskan tak akan mengubah keputusan

UMP Cuma Naik Rp40 Ribu, Buruh di Banten Ancam Demo Besar-BesaranGubernur Wahidin Halim (Instagram/Pemprov Banten)

Sebelumnya, Gubernur Banten mengatakan, penetapan kenaikan UMP 2022 harus mengikuti formulasi yang berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Ciptakerja. Dengan demikian, kata dia, kebijakan penetapan kenaikan UMP diatur oleh pemerintah pusat.

"Saya akan bersikap tegas apa yang sudah disepakati. Apa yang sudah menjadi keputusan tidak akan saya ubah, walaupun saya di demo," katanya.

Baca Juga: Meski Didemo, Gubernur Banten Tegaskan Tak Akan Naikkan UMP 2021 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya