Meski Didemo, Gubernur Banten Tegaskan Tak Akan Naikkan UMP 2021

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan dia tidak akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Banten 2022. Sebelumnya, buruh sempat berdemo untuk menuntut kenaikan UMP hingga 8,95 persen.
"Saya akan bersikap tegas apa yang sudah disepakati. Apa yang sudah menjadi keputusan tidak akan saya ubah, walaupun saya di demo," kata Wahidin Halim kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Tuntut UMP Naik, Ribuan Buruh Tangerang Geruduk Kantor Gubernur Banten
1. Gubernur akan kena sanksi jika mengubah UMP
Dia mengatakan, Penetapan kenaikan UMP 2022 harus mengikuti formulasi yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Ciptakerja. Dengan demikian, kata dia, kebijakan penetapan kenaikan UMP diatur oleh pemerintah pusat.
"Bahkan di peraturan Mendagri yang baru kita tidak boleh mengubah-ubah (UMP).Gubernur bertindak (kena) sanksi kalau mngubah-ubah itu," katanya.
2. Wahidin menilai upah buruh sudah layak
Menurut Wahidin, upah yang diterima oleh buruh di Banten saat ini sudah cukup. Jika dirinya menaikan UMP, lanjutnya, justru akan kembali menimbulkan disparitas antara daerah sehingga terjadi kesenjangan.
"Tapi kan kondisi lagi gini (pandemik), buruh jangan minta naik gaji mulu dong. Dosen-dosen juga gak naik. Gajinya (buruh) cukup sih menurut saya," katanya.
3. Dia khawatir industri akan hengkang jika terus ditekan
Disampaikan Wahidin, jika buruh setiap tahun menuntut kenaikan upah, dia khawatir industri tidak sanggup membayar dan memilih keluar dari Banten dan pindah ke daerah lain, kemudian akan menimbulkan masalah baru.
"Hengkang semua nanti. Bukan hanya pengangguran tukang warteg juga terdampak. Mereka juga sudah mulai siap bersikap kalau ditekan lagi jadi pindah," katanya.
Baca Juga: Kelola RKUD Provinsi Banten, 'TRUST' Budaya Kerja Baru Bank Banten