57 Ton Beras Hasil Sitaan Dibagikan ke Masyarakat Miskin 

Mafia beras Bulog cuma divonis 4 bulan

Serang, IDN Times - Sebanyak 57 ton beras sitaan dari terpidana mafia beras dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk diberikan masyarakat miskin atau kelompok penerima manfaat.

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan ribuan ton tersebut disita dari tujuh terpidana kasus mafia beras yang diungkap Polda Banten, dan telah inkracht di Pengadilan Negeri Serang.

"Ini eksekusi Kejaksaan Negeri Serang, bahwa sebanyak 57 ton 15 kilogram beras rampasan sesuai putusan, yaitu dirampas untuk negara," katanya di Kejati Banten, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Pensiunan Polisi di Banten Didakwa Kasus Mafia Beras Bulog 

1. Ketujuh terpidana mafia tanah divonis ringan 

57 Ton Beras Hasil Sitaan Dibagikan ke Masyarakat Miskin IDN Times/Khaerul Anwar

Puluhan ribu ton beras itu disita dari tujuh pengusaha beras di berbagai wilayah di Banten, yaitu: 
1. Husen (36), pemilik toko beras Sahabat, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak,

2. Ali Nurdin (58), pemilik gudang beras Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,

3. Bahkrudin (31), pemilik toko beras Ainul Yakin Kota Serang,

4. Fahrudin (42), pemilik penggilingan padi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang,

5. Muhammad Hamid (66), pemilik penggilingan padi di Kecamatan Pontang Kabupaten Serang,

6. Muhammad Idris (30), di penggilingan padi di Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang,

7. dan Muhammad Ilyas.

Ketujuh terpidana telah dinyatakan bersalah Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan telah divonis selama 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Mereka terbukti mengoplos beras Bulog dengan beras lokal dan kemudian menjualnya kembali sebagai beras premium dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi)

Beras Bulog tersebut dikemas mengunakan berbagai macam merek, yaitu Dewi Sri, Puspita Sari (PS), BMW, Rojo Lele, Cimanuk, Tunas Muda (TM), Putra Lembang dan Semoga Berkah (SB).

Baca Juga: Berkas Perkara Mafia Beras Bulog Dilimpahkan ke Kejati Banten

2. Biasanya, sitaan negara dilelang dan uangnya masuk kas negara

57 Ton Beras Hasil Sitaan Dibagikan ke Masyarakat Miskin IDN Times/Khaerul Anwar

Kajati menjelaskan beras Bulog sitaan negara itu akan disalurkan secara merata di Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten, oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten.

Barang bukti rampasan negara dihibahkan ke Provinsi Banten untuk dibagikan ke masyarakat miskin merupakan hal yang baru pertama kali terjadi. Biasanya barang rampasan tersebut dilelang dan uangnya masuk ke kas negara.

"Kalau dirampas untuk negara itu harus dilelang, mekanisme lelang memakan waktu dan harus inkrah ini lama, padahal beras itu mudah (rusak), maksimal 5 bulan," katanya.

3. Pj Gubernur Banten memastikan beras itu dibagikan kepada penerima yang tepat

57 Ton Beras Hasil Sitaan Dibagikan ke Masyarakat Miskin IDN Times/Khaerul Anwar

Di tempat yang sama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar memastikan beras sitaan negara dari kasus mafia beras Bulog itu, akan disalurkan kepada penerima yang tepat.

"Bahwa tadi seperti yang disampaikan pak Kajati, kita bagikan ke masyarakat kurang mampu," kata Al Muktabar. 

Baca Juga: 5 Wisata Sejarah di Banten, Sarat Peninggalan Era Kesultanan

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya