7 Calon Anggota KPU Banten Ditetapkan, Tak Ada Perempuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Delapan bulan menjelang pemelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, penyelenggara tingkat Provinsi Banten harus diganti karena masa tugasnya berakhir akhir bulan Mei 2023 ini. KPU RI telah menetapkan tujuh anggota KPU Banten yang baru untuk melanjutkan tugas-tugas KPU sebelumnya.
Mereka adalah tujuh peserta seleksi terbaik dari 14 calon anggota KPU Banten yang lolos seleksi hingga tahapan akhir.
Baca Juga: Ayah dan Anak Hilang Terseret Aliran Got di Pondok Cabe Tangsel
1. Berikut nama anggota KPU Banten yang baru
Berdasarkan pengumuman KPU RI yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tertanggal 20 Mei 2023, berikut tujuh anggota KPU Banten periode 2023-2028.
1. A. Munawar
2. Aas Satibi
3. Ahmad Suja'i
4. Akhmad Subagja
5. M. Agus Muslim
6. Mohamad Ihsan
7. Muhamad Ali Zaenal Abidin
Selain KPU Banten, KPU RI juga mengumumkan anggota KPU periode 2023-2028 di 19 provinsi lainnya, termasuk KPU DKI Jakarta.
2. Tak ada keterwakilan perempuan, bisa jadi sorotan publik
Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Banten Syaeful Bahri mengungkapkan, dari 20 KPU Provinsi periode 2023-2028 yang anggotanya diumumkan KPU RI, memang ada beberapa daerah yang anggota KPU Provinsi-nya tidak memiliki perwakilan perempuan, termasuk Banten. Sementara ada daerah yang keterwakilan perempuannya mencapai dua orang, seperti KPU DKI Jakarta.
"Ini bisa jadi sorotan publik, karena dalam dua periode sebelumnya selalu ada perwakilan perempuan di KPU Banten. Sementara untuk periode yang baru (2023-2028) sudah dipastikan tidak ada satu pun perempuan yang menjadi anggota KPU Banten," kata Syaeful, Senin (22/5/2023).
3. Tidak ada perempuan dalam susunan komisioner KPU tidak menyalahi aturan
Kendati demikian, mantan anggota KPU Banten periode 2013-2018 itu mengatakan, secara aturan tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU RI dalam menetapkan anggota KPU provinsi tanpa satu pun perwakilan perempuan. Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu memang tidak mewajibkan ada perwakilan perempuan.
Pasal 6 ayat (5) dijelaskan "Komposisi keanggotaan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen."
"Jadi aturannya hanya memperhatikan bukan mewajibkan, jadi kalau anggota KPU Banten semuanya laki-laki ya tetap sah secara konstitusi," katanya.
Baca Juga: KPU Tetapkan Data Pemilih di Banten Hasil Perbaikan 8.850.382 Orang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.