KPK Minta BPN Batalkan Sertifikat Perorangan di Lahan Situ Cipondoh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan belasan sertifikat hak milik (SHM) perorangan di atas lahan Situ Cipondoh. Seperti diketahui, Situ Cipondoh merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten.
Pemprov Banten selaku pemilik aset Situ yang berlokasi di Jl. KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kecamatan. Cipondoh, Kota Tangerang diminta segera berkirim surat pembatalan sertifikat perorangan ke BPN.
Hal itu disampaikan Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah II Banten, Agus Priyanto saat rapat kordinasi dengan Pemprov Banten terkait situ, embung dan danau bermasalah di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (19/10/2023).
"Kita sepakat agar berurusan dengan BPN, kita dari pemerintah untuk menyampaikan surat pembatalan atas sertifikat (perorangan) itu," kata Agus.
Baca Juga: BPN Angkat Bicara Soal Belasan SHM Perorangan di Situ Cipondoh
1. KPK minta aparat hukum mendalami dugaan unsur pidana dibalik pengalihan aset pidana
Selain itu, KPK meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menelusuri penyebab pihak lain bisa menguasai hingga memiliki sertifikat kepemilikan perorangan di atas lahan Situ Cipondoh. Apakah adanya dugaan unsur pidana di balik pengalihan aset tersebut.
"Nanti (KPK dan Pemprov) akan kerja sama dengan kejaksaan tinggi tentunya," kata Agus.
2. Pemprov bakal menertibkan SHM perorangan di lahan Situ Cipondoh
Di tempat yang sama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menjelaskan, Situ Cipondoh sendiri sudah tersertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) tahun 1995 sejak masih milik Pemprov Jawa Barat. Pemprov Banten sendiri baru memiliki sertifikat HPL pada 2020 sejak pelimpahan dari Pemprov Jabar tahun 2007.
Orang nomor di Banten itu berjanji akan menertibkan penguasaan pihak swasta di lahan Situ Cipondoh. "Di sana ada proses melawan hukum. Nah itu yang kita telusuri, itu kita akan mengajukan kalau di atas HPL kita sertifikatnya dibatalkan," katanya.
3. Situ yang beralih fungsi bakal dikembalikan
Disampaikan Al Muktabar pengembalian fungsi situ-situ dan perlindungan aset di Banten mendapat pengawasan langsung oleh KPK dan Kejati Banten. Dari 137 situ ada sejumlah situ yang telah beralih fungsi dan menjadi penguasaan pihak swasta.
"Kalau situ kan pemanfaatnya mengembalikan fungsi sebagai tampungan air baku, dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar," katanya.
Baca Juga: Dugaan Lahan Situ Cipondoh Dijual, Al Muktabar Minta Diproses Hukum
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.