Dugaan Lahan Situ Cipondoh Dijual, Al Muktabar Minta Diproses Hukum

Sertifikat perseorangan muncul selama situ dikelola swasta

Serang, IDN Times - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta proses hukum dugaan penjualan lahan Situ Cipondoh. Sebagian area aset milik Pemerintah Provinsi Banten dikuasai perorangan hingga keluar 16 sertifikat hak milik (SHM).

"Tentu bila ada ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan maka kita akan langkah proses hukum," kata Al Muktabar, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Selama Dikelola Swasta, Situ Cipondoh Diduga Dijual

1. Pemprov sudah kerja sama dengan Kejati Banten soal perlindungan aset

Terkait penanganan aset Pemprov Banten yang bermasalah seperti jalan, sungai, situ dan tanah, Pemprov Banten juga bekerja sama-- melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten--  dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Saat ini telah melakukan kerjasama melalui SKK dengan Kejati Banten dalam rangka penyelesaian atas aset-aset yang bermasalah, fasilitasi terhadap penertiban barang milik daerah bersama Korsupgah KPK RI," katanya.

2. Pemprov Banten tengah fokus inventarisasi aset

Dugaan Lahan Situ Cipondoh Dijual, Al Muktabar Minta Diproses HukumDok.istimewa/pemprovbanten

Pemprov Banten, lanjut Al Muktabar, tengah fokus menginventarisasi aset, mulai dari situ, danau embung, waduk, tanah, dan jalan. Ini juga bagian dari upaya optimalisasi aset-aset daerah untuk mendukung tupoksi perangkat daerah dan pemanfaatan aset untuk menghasilkan pendapatan asli daerah.

"Proses pelaksanaan ini terus dilakukan secara bertahap dan dievaluasi untuk sebaik-baiknya bagi perbaikan pelaksanaan yang akan datang," katanya.

3. Sertifikat hak milik perseorang muncul selama dikelola swasta

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan membenarkan adanya tumpang tindih kepemilikan area lahan Situ Cipondoh. Masalah tersebut muncul, lanjut Arlan, semenjak dikelola oleh PT Griya Tritunggal Paksi (GTP).

Diketahui, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemprov Jawa Barat, PT GTP mengola Situ Cipondoh selama 30 tahun sejak tahun 1993 dengan diterbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) dengan luas 1.261.757 meter persegi.

Aset yang mulanya milik Pemprov Jabar itu baru dialihkan ke Pemprov Banten pada 2007 lalu. "Ada tumpang tindih sertifikat di area situ ada yang berbentuk sertifikat, SHM dan HGB, dan itu ada 16," kata Arlan, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Pj Gubernur Banten: Bank Banten Segera Pisah dengan BGD

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya