Niat Bekerja di Abu Dhabi, TKW Lebak Malah Dikirim ke Suriah

Korban digaji kecil dan kerap disiksa oleh majikan

Serang, IDN Times - Polda Banten meringkus dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua pelaku bermodus merekrut tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Lebak untuk dikirim ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab dan Yordania. 

Kedua pelaku-- masing-masing bernama Surta Pujangga dan Aida M Sukemi-- itu malah mengirim korban ke Suriah. Adapun korban berasal dari Lebak dengan inisial BH (30).

Baca Juga: Jadi Korban TPPO ke Saudi, Wanita Asal Serang Disiksa dan Tak Digaji

1. Korban dijanjikan bekerja di rumah sakit dan dapat gaji Rp5 juta

Niat Bekerja di Abu Dhabi, TKW Lebak Malah Dikirim ke SuriahIDN Times/Khaerul Anwar

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, tersangka Surta menawarkan BH bekerja di sebagai cleaning service di sebuah rumah sakit di Abu Dhabi dengan iming-iming gaji Rp5 juta per bulan.

Korban kemudian dibawa menuju tempat tempat milik tersangka Aida, yang bertindak sebagai agen penyalur TKI ilegal bertempat di Cililitan Jakarta. Ia tinggal bersama 10 korban lainnya berasal berbagai daerah di sebuah rumah penampungan selama satu bulan.

"Lalu korban bersama 10 orang calon TKW lainnya diberangkatkan melalui Bandara Halim Perdana Kusuma dan transit kembali di bandara Kuala Lumpur Malaysia dan dijemput seorang pria untuk dibawa menuju rumah penampungan," kata Didik, Senin (24/7/2023).

2. Saat tiba di Suriah, BH bekerja sebagai ART dengan gaji cuma Rp2,7 juta

Niat Bekerja di Abu Dhabi, TKW Lebak Malah Dikirim ke SuriahIDN Times/Khaerul Anwar

Setelah sebulan tinggal di rumah penampungan di Malaysia, korban kemudian malah diberangkatkan ke negara konflik Suriah. Setiba di sana, korban diantarkan menuju rumah calon majikan guna masa percobaan. Selama masa percobaan korban tak mendapat upah sepeser pun dari majikan.

Setelah beberapa hari, kemudian korban mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah majikan tersebut dengan hanya digaji Rp2,7 juta per bulan.

"Pekerjaan dan upah itu tidak sesuai dengan perjanjian tersangka awal, yaitu Rp5 juta," kata Didik.

3. BH kerap disiksa oleh majikan

Niat Bekerja di Abu Dhabi, TKW Lebak Malah Dikirim ke SuriahIDN Times/Khaerul Anwar

Tidak hanya itu, korban juga mendapatkan kekerasan fisik selama bekerja di Suriah. Dia kerap dipukul majikan gara-gara hal sepele.

Korban juga merasa ketakutan karena setiap hari mendengar suara ledakan bom maupun suara tembakan. "Terkadang mereka diajak oleh majikan untuk mengungsi ke gunung dan terkadang juga mereka ditinggal di rumah seorang diri," katanya.

Tak kuasa atas apa yang dialami, akhirnya korban mengadu ke pihak agensi memaksa untuk segera dipulangkan."Setelah tiga bulan bekerja akhirnya BH dipulangkan ke Indonesia," katanya.

Peristiwa yang terjadi pada 2017 lalu itu membuat korban mengalami trauma dan rasa takut selama bertahun-tahun. Baru sekira Juni 2023 korban memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lebak.

Dua tersangka terancama pidana pasal 2 atau pasal 4 atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dan pasal 69 Jo 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Praktik Klinik Kecantikan Ilegal di Pandeglang

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya