Serang, IDN Times - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten mendorong proses hukum puluhan pelajar jadi tersangka tawuran mengedepankan upaya keadilan restoratif (restorative justice)
"Tapi tetap harus memberikan efek jera dan rasa tanggung jawab bagi anak-anak yang terlibat dalam kejadian tersebut," kata Ketua Komnas PA Banten Hendry Gunawan saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya, Polresta Serang Kota menetapkan 21 pelajar sebagai tersangka karena mereka terlibat tawuran di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, atau tepatnya depan Kantor Gubernur Banten pada Rabu (7/6/2023).